Baca Jambi – Peraturan Walikota Jambi (Perwal) Nomor 06 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.
Dalam perwal tersebut terdapat hal yang mengatur mulai dari proses pemilihan hingga pelantikan RT di Kota Jambi yang patut dipertanyakan?
Pasalnya, berdasarkan hasil observasi media ini, bahwa perumusan dan perancangan Perwal tersebut diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Walikota Jambi, Sri Purwaningsih.
Sementara, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04 Tahun 2023 ada batasan atau larangan kewenangan bagi seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah
Dari 4 larangan kewenangan Pj, salahsatunya berbunyi: Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya KECUALI mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Pertanyaan publik pun muncul: Sebelum disahkan pada tanggal 12 Maret 2025 oleh Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, adakah izin tertulis Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan Perwal 06 Tahun 2025 tersebut?
Jika surat izin tertulis Menteri Dalam Negeri tidak ada? Patut diduga tidak sah pelantikan serentak Ketua RT sebanyak 1.650 beberapa waktu lalu.
Selain itu, sejauh apa urgensinya Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, waktu itu merumuskan dan merancang Perwal 06 Tahun 2025 hingga mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat?
Terkait pemberitaan di atas, media ini masih mengkonfirmasi ke beberapa pejabat terkait, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang tercatat hadir dalam pelantikan Ketua RT serentak saat itu. (Jurnal Opini)











