• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Perwal Pembentukan RT di Kota Jambi Dipertanyakan: Adakah Izin Mendagri?

Baca Jambi by Baca Jambi
13 Februari 2026
in PEMKOT JAMBI, PEMPROV JAMBI
0
Perwal Pembentukan RT di Kota Jambi Dipertanyakan: Adakah Izin Mendagri?

Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM.

Baca Jambi – Peraturan Walikota Jambi (Perwal) Nomor 06 Tahun 2025 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Dalam perwal tersebut terdapat hal yang mengatur mulai dari proses pemilihan hingga pelantikan RT di Kota Jambi yang patut dipertanyakan?

READ ALSO

Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

Wagub Sani Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Umat dalam Tabligh Akbar Pemprov bersama BKMT Provinsi Jambi

Pasalnya, berdasarkan hasil observasi media ini, bahwa perumusan dan perancangan Perwal tersebut diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi pada masa kepemimpinan Penjabat (Pj) Walikota Jambi, Sri Purwaningsih.

Sementara, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 04 Tahun 2023 ada batasan atau larangan kewenangan bagi seorang Penjabat (Pj) Kepala Daerah

Dari 4 larangan kewenangan Pj, salahsatunya berbunyi: Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya KECUALI mendapat persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pertanyaan publik pun muncul: Sebelum disahkan pada tanggal 12 Maret 2025 oleh Walikota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM, adakah izin tertulis Menteri Dalam Negeri terkait pembentukan Perwal 06 Tahun 2025 tersebut?

Jika surat izin tertulis Menteri Dalam Negeri tidak ada? Patut diduga tidak sah pelantikan serentak Ketua RT sebanyak 1.650 beberapa waktu lalu.

Selain itu, sejauh apa urgensinya Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, waktu itu merumuskan dan merancang Perwal 06 Tahun 2025 hingga mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemilihan Rukun Tetangga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat?

Terkait pemberitaan di atas, media ini masih mengkonfirmasi ke beberapa pejabat terkait, termasuk Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, yang tercatat hadir dalam pelantikan Ketua RT serentak saat itu. (Jurnal Opini)

Related Posts

Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Penuh: Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana

Wagub Sani Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Umat dalam Tabligh Akbar Pemprov bersama BKMT Provinsi Jambi
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Wagub Sani Ajak Perkuat Ukhuwah dan Sinergi Umat dalam Tabligh Akbar Pemprov bersama BKMT Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris: HKTI dan Wanita Tani Mitra Strategis Wujudkan Kedaulatan Pangan Provinsi Jambi

Wagub Sani: APPSI Jambi Pilar Penguat Ekonomi Rakyat dan Pasar Berdaya Saing
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Wagub Sani: APPSI Jambi Pilar Penguat Ekonomi Rakyat dan Pasar Berdaya Saing

Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda

Next Post
Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025

Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Presiden Prabowo Takziah ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Sampaikan Duka Cita Mendalam 

Presiden Prabowo Takziah ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Sampaikan Duka Cita Mendalam 

Peresmian dan Penandatanganan Renovasi Polsek Jaluko dan Polsek Sungai Bahar

Peresmian dan Penandatanganan Renovasi Polsek Jaluko dan Polsek Sungai Bahar

Antisipasi Bullying, Jaksa Masuk Pesantren Al Kautsar, Pematang Gajah, Muaro Jambi 

Antisipasi Bullying, Jaksa Masuk Pesantren Al Kautsar, Pematang Gajah, Muaro Jambi 

Smelter-grade alumina production reaches 2 million tons: Local firm

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In