• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 2, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025

BACA JAMBI by BACA JAMBI
13 Februari 2026
in NASIONAL, Pemerintahan, RAGAM
0
Pertajam Sistem Merit dalam Manajemen ASN Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025

2025Jakarta –  Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur menjadi bagian dari prioritas utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka transformasi tata kelola pemerintahan. Salah satu arah kebijakan yang didorong adalah penguatan sistem merit dan manajemen talenta nasional.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2025 telah disusun untuk mengatur penajaman implementasi Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyampaikan bahwa urgensi penguatan sistem merit menitikberatkan pada kebermanfaatan yang dapat dirasakan oleh organisasi, ASN, hingga masyarakat.

READ ALSO

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

“Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,”kata Purwadi Arianto saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor  19 tahun 2025, Kamis (12/2/2026). di Jakarta

Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2025 diperlukan untuk menghasilkan ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Melalui peraturan tersebut, ASN juga didorong untuk semakin kompeten dalam melaksanakan kebijakan publik, menyelenggarakan pelayanan publik dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Peraturan Menteri tersebut bukan sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan bahwa sistem merit benar-benar berjalan dalam praktik, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengisian jabatan, pengembangan karier, hingga manajemen talenta ASN,” tegas Wamen Purwadi.

Merujuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, sistem merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. Prinsip meritokrasi yang dimaksud adalah yaitu prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas. Komitmen pimpinan kementerian/lembaga menjadi kunci utama agar sistem merit benar-benar hidup dalam praktik manajemen ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam kesempatan tersebut mengingatkan akan pentingnya penguatan integrasi sistem merit dan manajemen talenta untuk membangun kepercayaan publik akan kualitas ASN.

“Tantangan kita kedepan adalah membangun kepercayaan publik, jadi kita perlu melakukan upaya (peningkatan kualitas ASN) agar mendapatkan apresiasi. Sistem merit harus sejalan dengan manajemen talenta,” jelasnya.

Sistem merit kini menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. Salah satu penajaman fokus yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2025 adalah penguatan delapan aspek sistem merit secara utuh dan terintegrasi.

Delapan aspek yang dimaksud adalah perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, manajemen talenta, pola karier, promosi dan mutasi, hingga digitalisasi manajemen ASN.

“Melalui peraturan ini, delapan aspek tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan proses manajemen ASN,” imbuh Aba.

Dalam model yang baru, maturitas delapan aspek sistem merit didukung dengan survei kepuasan dan keterikatan ASN, serta faktor koreksi. Selain itu, pengukuran maturitas dilakukan dengan tiga tingkat penyelenggaraan yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. (tugas).

Tags: Kementerian PANRBManajemen ASNPeraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025Sistem Merit ASNWakil Menteri PANRB

Related Posts

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya
NASIONAL

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan
Daerah

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Kemendagri Akan Gelar Rakor Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Keselarasan Program Prioritas Nasional 
Pemerintahan

Kemendagri Akan Gelar Rakor Produk Hukum Daerah untuk Perkuat Keselarasan Program Prioritas Nasional 

Jalan Rusak Berlubang di Jalur Tiga Kota Bangko Kabupaten Merangin dikeluhkan Pengendara
Daerah

Jalan Rusak Berlubang di Jalur Tiga Kota Bangko Kabupaten Merangin dikeluhkan Pengendara

Harga Kelapa Sawit Baik TBS dan Brondolan di Merangin Turun Drastis
Daerah

Harga Kelapa Sawit Baik TBS dan Brondolan di Merangin Turun Drastis

Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan 
NASIONAL

Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan 

Next Post
Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Pemkab Merangin Gelar Goro dan Senam Bersama Lintas OPD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Diskon Tarif Listrik 50% Bagi Pelanggan Daya 2.200 VA ke bawah Sudah Berlaku sejak Januari sampai Pebruari 2025

Diskon Tarif Listrik 50% Bagi Pelanggan Daya 2.200 VA ke bawah Sudah Berlaku sejak Januari sampai Pebruari 2025

Pencapaian Strategis HSSE Elnusa di 2024: Better Safe than Sorry!

Pencapaian Strategis HSSE Elnusa di 2024: Better Safe than Sorry!

Bupati dan Bunda Literasi Tanjab Barat Luncurkan Buku Kuliner Khas Daerah pada Pengukuhan Bunda Literasi 2026

Bupati dan Bunda Literasi Tanjab Barat Luncurkan Buku Kuliner Khas Daerah pada Pengukuhan Bunda Literasi 2026

Bupati Merangin M Syukur Launching Germas dan Cek Kesehatan Gratis

Bupati Merangin M Syukur Launching Germas dan Cek Kesehatan Gratis

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In