• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Baca Jambi by Baca Jambi
9 Agustus 2023
in PROVINSI JAMBI
0
Polda Jambi Hentikan Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Debi Ceper Terhadap Fadiyah

Foto Istimewa/net.

Jambi – Tim penyidik Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menghentikan penyelidikan kasus perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Perlu diketahui, komedian Debi Ceper beberapa waktu lalu dilaporkan oleh Syarifah Fadiyah Alkaf ke Polda Jambi karena menuliskan komentar bernada melecehkan siswi yang sedang memperjuangkan nasib neneknya, Hapsah, melawan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).

READ ALSO

Bupati Merangin Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa

OPD diminta Serahkan SPM ke BPKAD Merangin, TPP ASN  Bulan Juni 2025 Sudah Bisa dibayarkan

Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi AKBP Andi Purwanto membenarkan soal penghentian penyelidikan kasus tersebut.

“Iya benar, penyelidikannya dihentikan,” ujarnya dilansir dari Metrojambi.com, Rabu (9/8).

Pihaknya menghentikan penyelidikan itu, menurut dia, karena belum cukup bukti dan belum bisa naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidikan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi yang di unggah di akun twitter @fadiyahalkaff, ada beberapa poin di dalam surat tersebut.

• Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi telah menerima laporan pengaduan saudari pada hari Senin 29 Mei 2023 tentang dugaan terjadinya peristiwa penghinaan dan pencemaran nama baik di sosial media Instagram @infoanakjambi yang dilakukan oleh akun Instagram @debiceper23.

• Penyelidik Ditreskrimsus Polda Jambi telah melakukan tahapan- tahapan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Lalu, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan terhadap laporan pengaduan yang saudari laporankan belum memenuhi unsur Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang- undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

• Untuk memberikan kapasitas hukum terhadap perkara tersebut penyelidik Ditreskrimsus Polda Jambi akan menghentikan penyelidikannya. Namun apabila dikemudian hari terdapat bukti baru (Novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali.

Sebelumnya, Debi Ceper dilaporkan oleh Fadiyah karena menuliskan komentar bernada melecehkan siswi yang sedang memperjuangkan nasib neneknya, Hapsah, melawan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL).

Terkait salah video yang diunggah Fadiyah, akun @debiceper23 menulis, “Bg boleh nanyo dak kerjo apo yo yang gajinya sehari 1,3 M selain ngangkang?”

Tulisan “1,3 M” merujuk kepada tuntutan ganti rugi keluarga Hapsah ke PT RPSL yang disuarakan di video-video Fadiyah.

Nenek Hapsah menuntut ganti rugi karena kendaraan yang diduga melebihi tonase membawa material pabrik PT RPSL melintas di jalan dekat rumahnya sehingga membuat rumah dan sumurnya rusak berat.

Menurut Fadiyah, komentar Debi Ceper menarasikan seolah-olah dia seorang pelac*r.

Kasus Fadiyah vs PT RPSL, Pemkot dan Debi Ceper, kemudian meluas dan menjadi perhatian banyak kalangan.

Sebab, Fadiyah yang dalam unggahan videonya sering menyentil Pemkot Jambi dilaporkan pula ke Polda.

Salah satu pengadunya adalah Kabag Hukum Setda Kota Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra. Kasus ini pun diungkap Fadiyah ke publik yang membuatnya banjir dukungan.

Tak kurang Menkopolhukam Mahfud Md memberikan dukungan ke Fadiyah dan meminta agar publik tidak membiarkan siswi yang masuk kategori anak-anak itu sendirian.

Ramai diserang, Gempa akhirnya mencabut laporan di Polda Jambi dan berdamai dengan Fadiyah. Perdamaian dilakukan lewat mekanisme restorative justice.

Source: mj

Related Posts

Bupati Merangin Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa
Daerah

Bupati Merangin Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa

TPP ASN Merangin Tahun 2024 Akan dibayarkan Sebanyak 11 Bulan
Daerah

OPD diminta Serahkan SPM ke BPKAD Merangin, TPP ASN  Bulan Juni 2025 Sudah Bisa dibayarkan

Bupati Merangin H M Syukur Antar Anak ke Sekolah di Hari Pertama Tahun Ajaran Baru 
Daerah

Bupati Merangin H M Syukur Antar Anak ke Sekolah di Hari Pertama Tahun Ajaran Baru 

Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Merangin sampaikan Jawaban Pelaksanaan APBD 2024
Daerah

Di Rapat Paripurna DPRD, Bupati Merangin sampaikan Jawaban Pelaksanaan APBD 2024

IPH Kabupaten Merangin Minggu Kedua Juli 2025 Diangka -0,090
Daerah

IPH Kabupaten Merangin Minggu Kedua Juli 2025 Diangka -0,090

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres, Salah Satunya Kapolres Merangin  
Daerah

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Pimpin Serah Terima Jabatan Pejabat Utama dan Kapolres, Salah Satunya Kapolres Merangin  

Next Post
Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Malam Ke-12 Ramadhan, Gubernur Al Haris Tarawih di Desa Malapari

Malam Ke-12 Ramadhan, Gubernur Al Haris Tarawih di Desa Malapari

Rayakan HUT ke-79 RI: SKK Migas Sumbagsel Laksanakan Upacara di 3 Titik Lokasi KKKS

Rayakan HUT ke-79 RI: SKK Migas Sumbagsel Laksanakan Upacara di 3 Titik Lokasi KKKS

Studi Banding ke Sumsel, Pansus IV Dalami Tupoksi Gubernur di Bidang Kesejahteraan Rakyat

Studi Banding ke Sumsel, Pansus IV Dalami Tupoksi Gubernur di Bidang Kesejahteraan Rakyat

Komisi III DPRD Kota Turlap Tinjau Pembangunan di RS Abdurrahman Soyoeti dan Puskesmas Olak Kemang

Komisi III DPRD Kota Turlap Tinjau Pembangunan di RS Abdurrahman Soyoeti dan Puskesmas Olak Kemang

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In