• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Oktober 23, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Polemik Terbaru: Adanya Narasi Pengakuan Overlapping Claims Di Laut Natuna Utara

Baca Jambi by Baca Jambi
26 November 2024
in OPINI
0
Polemik Terbaru: Adanya Narasi Pengakuan Overlapping Claims Di Laut Natuna Utara

Presiden Prabowo Subianto saat Bertemu Presiden Xin Jinping di Beijing.

Oleh: Naila Fitri Maharani – Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jambi

Pada tanggal 08 – 10 November 2029 Presiden ke-8 Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni Prabowo Subianto melakukan kunjungan kenegaraan ke Beijing Republik Rakyat Tiongkok (China).

READ ALSO

Pemaknaan Konstitusi oleh Rakyat

Dari Ajang Musda XI Golkar Jambi, di Balik Aklamasi dan Aspirasi

Dalam kunjungan tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping mendeklarasikan beberapa Joint Statement diantara kedua Negara tersebut.

Salah satu poin dalam Join Statement yang mencuat perhatian yakni, Overlapping claim China dan Indonesia yang berjudul The Two Sides Will Jointly Create More Bright Spots In Mariteme yang menyebutkan bahwa “The two reached important common understanding on joint development in areas of overlapping claims”.

Secara tidak langsung, hal ini berpotensi menimbulkan pertentangan di antara negara-negara ASEAN. Beberapa negara di kawasan ini mungkin mempersoalkan posisi Indonesia dan mempertanyakan tentang Overlapping Claim di Laut Natuna Utara, apakah Joint Statement Overlapping Claim tersebut merujuk persoalan di Laut Natuna Utara, mengingat beberapa negara di ASEAN juga terlibat konflik dengan China akibat klaim sepihak atas Ten-Dash Line (Garis Sepuluh Putus).

Sejak awal, klaim China atas sebagian besar wilayah perairan Laut Natuna Utara, yang dikenal dengan istilah “Nine-Dash Line”, telah memicu ketegangan.

Dalam kebijakannya, Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan anggota ASEAN, dengan tegas menolak klaim tumpang tindih antara China dan Indonesia di wilayah Laut Natuna.

Dengan dasar dan pendirian yang kuat, Pada tahun 2017, Pemerintah Indonesia mengganti nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara sebagai langkah strategis dalam memperkuat pertahanan maritim Indonesia.

Dengan menyertakan dasar Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nation Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982, yang mengatur batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) diukur sejauh 200 mil laut atau (sekitar 321, 869 km) dari garis pangkal pantai suatu negara, dapat diketahui dengan konkrit, Indonesia adalah sebagai negara yang memiliki wilayah Zona Ekonomi Ekslusif di Laut Natuna utara tersebut.

Berbeda dengan China, mengklaim Laut Natuna Utara secara sepihak, hanya berdasar pada alasan historis tanpa mempertimbangkan ketentuan dalam konvensi hukum laut internasional bahwasanya klaim titik tumpang tindih dengan Ten-dash line tersebut tidak diakui didalam UNCLOS 1982 yang berarti otoritas kedaulatan penuh, tidak sah.

Namun, munculnya Joint Statement terbaru yang secara tidak langsung mencakup pengakuan kedua belah pihak atas wilayah yang saling bertumpang tindih, menurunkan konsistensi Indonesia sebagai negara. Situasi semacam ini dapat melemahkan posisi Indonesia di antara negara-negara ASEAN dan mengurangi pengaruh internasionalnya sebagai negara yang teguh berpegang pada prinsip-prinsip yang kuat.

Adanya Joint Statement negara Indonesia dan negara China mengenai Laut Natuna Utara berkemungkinan mempengaruhi perubahan Dinamika Geopolitik di kawasan Laut Natuna Utara, yang selama ini wilayah kedaulatannya telah dipertahankan dengan tegas oleh Indonesia.

Apabila Joint Statement tersebut direalisasikan, Indonesia tidak hanya berisiko mengalami kerugian besar, tetapi juga dapat diangap melanggar peraturan perundang-undangan nasional dan melanggar kedaulatan negara. Sedangkan, di sisi lain, China dipastikan akan memperoleh keuntungan yang signifikan dari kesepakatan tersebut.

Pemerintah Indonesia harus memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait isu Joint Statement terbaru ini, karena kedaulatan Indonesia adalah hal yang tidak bisa ditawar, wilayah laut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan negara.

Selain itu, dalam menyusun hubungan kerja sama internasional dengan China, negara Indonesia harus memastikan bahwa pernyataan tersebut tidak memberikan ruang pemahaman yang dapat melemahkan klaim kedaulatan Indonesia atas Laut Natuna Utara.

Berdasarkan kebijakan sebelumnya, Indonesia harus tetap konsisten sebagai negara yang tegas mempertahankan wilayah maritimnya, khususnya di wilayah Laut Natuna Utara.

Related Posts

Pemaknaan Konstitusi oleh Rakyat
Daerah

Pemaknaan Konstitusi oleh Rakyat

Dari Ajang Musda XI Golkar Jambi, di Balik Aklamasi dan Aspirasi
OPINI

Dari Ajang Musda XI Golkar Jambi, di Balik Aklamasi dan Aspirasi

SDN 212 Kota Jambi: Mediasi dan Konsinyasi Menjadi Kunci Penyelesaian Sengketa
OPINI

SDN 212 Kota Jambi: Mediasi dan Konsinyasi Menjadi Kunci Penyelesaian Sengketa

Sikap Indonesia Dalam Joint Statement dengan Tiongkok: Strategi atau Kompromi?
OPINI

Sikap Indonesia Dalam Joint Statement dengan Tiongkok: Strategi atau Kompromi?

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan
OPINI

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat dan Berkelanjutan

Bea Cukai Jambi dan Rokok Illegal, Antara Menggempur atau Digempur?
OPINI

Bea Cukai Jambi dan Rokok Illegal, Antara Menggempur atau Digempur?

Next Post
Bupati Batang Hari Gunakan Hak Pilihnya di TPS 06

Bupati Batang Hari Gunakan Hak Pilihnya di TPS 06

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

JPU Kejati Jambi Lakukan Banding atas Vonis Hakim terhadap Terdakwa Yunsak Kasus Korupsi di Bank 9 Jambi

Berkas Perkara Kasus Narkotika Jenis Sabu 52 Kg Telah diterima Kejari Jambi

SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

KPK Tetapkan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jawa Timur

Mobil Dinas dilingkungan Pemda Merangin di Pasang Stiker, Ini Tanggapan dari KPK

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In