Sarolangun,Bacajambi.id 5 Juli 2024 Kejadian pemerasan menimpa korban yang berprofesi supir, Pada Minggu siang (30/6) pukul 11.00 Wib korban mengendarai kendaraan TRUK, setibanya dijembatan Desa Rangkiling, Korban distop sekelompok orang dan memeras korban sebesar Rp. 300.000, – (tiga ratus ribu rupiah) dengan mengancam korbannya. Personil Polsek Mandiangin Bergerak lakukan penyelidikan atas kasus tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Mandiangin Ipda J. Sianturi, dan berhasil meringkus salah satu pelaku inisial B warga Rangkiling Bakti.
Menurut penuturan Kapolsek AKP Wahyu Seno melalui Waka Polsek Mandiangin Ipda J Sianturi, penangkapan Pelaku pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024 “berdasarkan informasi yang kita dapatkan, salah satu pelaku akan melintas menuju ke Desa Mandiangin Tuo melewati Jembatan Mandiangin seberang, Pukul 13.30 Wib Pelaku inisial B berhasil kita amankan, saat dilakukan introgasi, Pelaku mengakui perbuatannya, atas peristiwa tersebut Terduga Pelaku diamankan di Polsek Mandiangin untuk Proses lebih Lanjut” tuturnya.
Lanjutnya lagi pelaku pemerasan sempat mengancam korban dan jumlah pelaku lebih dari satu orang “Berdasakan keterangan korban, pelaku mengancam kalau tidak diberikan uang, salah satu pelaku ada berkata KASIHLA KALO DAK KU TEMBAK KAU sambil membuka jok motor sehingga korban takut dan memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- kepada salah satu pelaku, jumlah pelaku lebih dari satu orang, saat kejadian menurut korban, para pelaku dengan berboncengan menggunakan 4 (empat) Unit SPM dan masih kita dalami siapa saja yang ikut terlibat” terangnya.
J. Sianturi Pelaku mengatakan bahwa Pelku dikenakan pasal Pasal 368 KUHPidana
“diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun” Tutupnya.
(Jhontrex)