• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Oktober 23, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Polsek Mandiangin Berhasil Amankan Preman Peras Sopir Truk

Jhontrex by Jhontrex
5 Juli 2024
in HUKRIM
0
Polsek Mandiangin Berhasil Amankan Preman Peras Sopir Truk

 

Sarolangun,Bacajambi.id 5 Juli 2024 Kejadian pemerasan menimpa korban yang berprofesi supir, Pada Minggu siang (30/6) pukul 11.00 Wib korban mengendarai kendaraan TRUK, setibanya dijembatan Desa Rangkiling, Korban distop sekelompok orang dan memeras korban sebesar Rp. 300.000, – (tiga ratus ribu rupiah) dengan mengancam korbannya. Personil Polsek Mandiangin Bergerak lakukan penyelidikan atas kasus tersebut dipimpin oleh Waka Polsek Mandiangin Ipda J. Sianturi, dan berhasil meringkus salah satu pelaku inisial B warga Rangkiling Bakti.

READ ALSO

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu

Menurut penuturan Kapolsek AKP Wahyu Seno melalui Waka Polsek Mandiangin Ipda J Sianturi, penangkapan Pelaku pada hari kamis tanggal 04 Juli 2024 “berdasarkan informasi yang kita dapatkan, salah satu pelaku akan melintas menuju ke Desa Mandiangin Tuo melewati Jembatan Mandiangin seberang, Pukul 13.30 Wib Pelaku inisial B berhasil kita amankan, saat dilakukan introgasi, Pelaku mengakui perbuatannya, atas peristiwa tersebut Terduga Pelaku diamankan di Polsek Mandiangin untuk Proses lebih Lanjut” tuturnya.

Lanjutnya lagi pelaku pemerasan sempat mengancam korban dan jumlah pelaku lebih dari satu orang “Berdasakan keterangan korban, pelaku mengancam kalau tidak diberikan uang, salah satu pelaku ada berkata KASIHLA KALO DAK KU TEMBAK KAU sambil membuka jok motor sehingga korban takut dan memberikan uang sejumlah Rp. 300.000,- kepada salah satu pelaku, jumlah pelaku lebih dari satu orang, saat kejadian menurut korban, para pelaku dengan berboncengan menggunakan 4 (empat) Unit SPM dan masih kita dalami siapa saja yang ikut terlibat” terangnya.

J. Sianturi Pelaku mengatakan bahwa Pelku dikenakan pasal Pasal 368 KUHPidana
“diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun” Tutupnya.
(Jhontrex)

Related Posts

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN
HUKRIM

KPK Tahan Tersangka Komut PT Inti Alasindo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas di PT PGN

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu
HUKRIM

Jaksa Agung Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,2 Triliun Perkara Korupsi CPO Minyak Goreng ke Kemenkeu

Presiden Prabowo Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Berpihak kepada Rakyat Kecil 
HUKRIM

Presiden Prabowo Dorong Penegakan Hukum yang Adil dan Berpihak kepada Rakyat Kecil 

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun Terkait Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
HUKRIM

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun Terkait Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO

Kejaksaan Agung Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejaksaan Agung Memeriksa 12 Orang Saksi Terkait Perkara Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex
HUKRIM

Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi Terkait Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Next Post
Gubernur Al Haris Buka Festival Batanghari, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Mengangkat Hasanah Budaya Jambi

Gubernur Al Haris Buka Festival Batanghari, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Mengangkat Hasanah Budaya Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

KPK akan Lelang 55 Objek Gratifikasi pada 2 Mei 2025, Ajak Partisipasi Langsung Masyarakat, Ini Daftarnya

KPK akan Lelang 55 Objek Gratifikasi pada 2 Mei 2025, Ajak Partisipasi Langsung Masyarakat, Ini Daftarnya

Korban Meninggal Pasca Banjir Bandang Agam Sumatera Barat Jadi 19 Orang

Korban Meninggal Pasca Banjir Bandang Agam Sumatera Barat Jadi 19 Orang

KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

Usut Korupsi Bank BJB, KPK Akan Panggil Ridwan Kamil

KPK Setorkan Uang Rampasan Rp37,4 Milyar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis 

KPK Setorkan Uang Rampasan Rp37,4 Milyar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In