• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Januari 31, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Baca Jambi by Baca Jambi
19 Juli 2024
in Berita OJK
0
Program Asuransi Wajib Kendaraan Menunggu Peraturan Pemerintah

Baca Jambi – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

READ ALSO

OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia

Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.(Humas OJK Jambi)

Related Posts

OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia
Berita OJK

OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia
Berita OJK

OJK Tegaskan Komitmen Perkuat Transparansi dan Integritas Pasar Modal Indonesia

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance
Berita OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya
Berita OJK

Penyerahan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital
Berita OJK

Indonesia Anti-Scam Centre Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Digital

OJK dan BAPPEBTI Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital
Berita OJK

OJK dan BAPPEBTI Akhiri Masa Transisi Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital

Next Post
Tim PHE ONWJ Selamatkan 18 Awak Kapal Karam di Perairan Kepulauan Seribu

Tim PHE ONWJ Selamatkan 18 Awak Kapal Karam di Perairan Kepulauan Seribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Batanghari Tuan Rumah Gubernur Cup 2024, Bupati Fadhil Minta Junjung Tinggi Sportivitas

Batanghari Tuan Rumah Gubernur Cup 2024, Bupati Fadhil Minta Junjung Tinggi Sportivitas

Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik Mengatasnamakan Kejaksaan melalui SMS

Kejaksaan Agung Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik Mengatasnamakan Kejaksaan melalui SMS

Keluarga Besar Desa Tenam Kabupaten Batanghari Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-77

Truk Batu Bara Bakal Kembali Beroperasi, Komisi II DPRD Provinsi Jambi Minta Aturan Tonase dan Jumlah Angkutan Dijalankan

Truk Batu Bara Bakal Kembali Beroperasi, Komisi II DPRD Provinsi Jambi Minta Aturan Tonase dan Jumlah Angkutan Dijalankan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In