Baca Jambi – Tercatat sejak awal tahun 2021 hingga saat ini, Ada 10 berkas pegawai negeri sipil yang mengajukan berkas mutasi untuk bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dwi Hadi Sucipto, SH selaku Kabid Mutasi dan promosi BKPSDMD Batanghari di ruang kerjanya, pada Senin (07/06/2021).
Dikatakan Dwi, Berkas pengajuan mutasi yang masuk dari luar daerah ke lingkungan Pemkab Batanghari ada sekitar 10 berkas.
”Yang masuk untuk mengajukan mutasi ke kita dari luar daerah sudah ada sekitar 10 berkas,” Ujarnya.
Tak hanya itu, BKPSDMD Kabupaten Batanghari juga telah menerima pengajuan mutasi dari PNS yang ingin bertugas keluar Daerah.
”Untuk berkas PNS yang mengajukan pindah tugas ke luar daerah kita baru mencatat ada 7 berkas,” Tambah Dwi.
Masih kata Kabid Mutasi dan promosi, saat ini berkas yang telah masuk ke BKPSDMD belum bisa di proses di tingkat provinsi karena gubernur saat ini masih berstatus Penjabat (PJ).
”Sekarang Provinsi Jambi dikomandoi oleh PJ Gubernur, beliau tidak bisa teken mutasi, makanya berkas pengajuan masih berproses di BKN maupun di Provinsi,” Papar Dwi.
Dirinya juga menjelaskan, bagi pegawai negeri sipil angkatan tahun 2018 ke bawah dapat mengajukan mutasi dengan kriteria minimal telah 2 tahun bekerja di jabatan terakhir.
”Kalau PNS yang angkatan 2018 dan 2019 belum bisa mengajukan pindah, karena masa mengabdi sebagai PNS minimal 10 tahun,” Jelasnya.