• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

PUPR Kota Jambi Disorot Publik, Sabar: Tender Hanya Formalitas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Baca Jambi by Baca Jambi
21 Juni 2025
in Daerah
0
PUPR Kota Jambi Disorot Publik, Sabar: Tender Hanya Formalitas Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Foto Ilustrasi Tender (Ist).

Baca Jambi – Praktik pengadaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi kembali disorot publik.

Dugaan kuat munculnya intervensi kekuasaan dan praktik pengondisian dalam proses tender melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) kian terbuka.

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Proses lelang yang seharusnya transparan dan akuntabel, kini dituding sebagai panggung sandiwara yang sarat kepentingan elite politik dan oknum birokrasi.

Keluhan terbuka disampaikan oleh sejumlah penyedia jasa konstruksi dan pengurus asosiasi kontraktor pada beberapa redaksi media lokal dan nasional. Sabar Siagian Direktur CV. INTAN BANGUN PERSADA mengatakan proses tender proyek di bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Jambi hanya dijalankan sebagai formalitas belaka karena sebelum tender sudah ada pemenangnya.

Sabar Siagian – Direktur CV INTAN BANGUN PERSADA.

Sabar Siagian mengatakan, baru masuk tahap evaluasi administrasi saja, arah pemenang sudah bisa ditebak. Kami tahu tekanan itu nyata, dan datang dari lingkaran kekuasaan.

Sudah menjadi rahasia umum. Jika pesanan tak dipenuhi, lelang bisa saja dibatalkan sepihak oleh pihak pengadaan. Dugaan praktik ini ditengarai berjalan secara TSM Terstruktur, Sistematis, dan Masif. Pola pengondisian serupa juga disebut terjadi dalam kasus pengadaan proyek Dinas PUPR Kota Jambi.

Indikasi serupa muncul dalam paket proyek seperti Pembangunan Jembatan Jalan Sari Bakti.  Pemenang proyek diduga telah dikondisikan jauh sebelum pengumuman lelang. Skema ini memperkuat dugaan bahwa proses tender LPSE sekadar alat legalitas palsu yang menutupi praktik gratifikasi, suap, hingga pencucian uang.

Kalau pemenang tender ditentukan bukan berdasarkan evaluasi objektif, melainkan atas dasar pesanan elite, itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Jika aliran dana proyek digunakan untuk membayar ‘fee pesanan’ atau ‘setoran’, maka itu masuk ranah pencucian uang. Ada unsur kejahatan berlapis di sana.”

“Jangan biarkan LPSE hanya jadi alat legalisasi korupsi. LKPP harus buka suara, jangan hanya jadi penonton. Ini ancaman serius terhadap integritas anggaran publik. Jika tidak ditindak, praktik kotor ini dikhawatirkan mengakar dan melemahkan sistem pengadaan nasional. Lebih jauh, proyek infrastruktur akan berubah menjadi bancakan kelompok elite politik yang menjadikan uang negara sebagai sumber kekayaan instan,” tegasnya.

Persekongkolan Tender

Persekongkolan tender dalam pedoman Pasal 22 UU 5/1999 oleh KPPU, dijelaskan menjadi 3 (tiga) jenis sebagai berikut:

  1. Persekongkolan Horizontal

Persekongkolan horizontal adalah persekongkolan yang terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan masing-masing pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa. para pelaku usaha bekerja sama untuk memenangkan suatu proyek pemerintah tanpa memperhatikan persaingan yang sehat. Hal ini tentunya memberikan kerugian bagi pelaku usaha lain yang memiliki kompetensi mumpuni untuk dapat memenangkan proyek secara sehat.

  1. Persekongkolan Vertikal

Persekongkolan vertikal terjadi antara pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa dengan panitia lelang atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pengusaha. Panitia lelang menggunakan atau menyalahgunakan kewenangannya untuk mengambil keuntungan melalui kerjasama dengan salah satu pelaku usaha peserta untuk memenangkan tender pemerintah. Hal ini tentu sangat disayangkan karena pemerintah yang diwakili panitia lelang harus adil dan transparan kepada semua pihak, baik pelaku usaha maupun panitia.

  1. Persekongkolan Horizontal dan Vertikal

Persekongkolan jenis ini adalah persekongkolan yang terjadi antara panitia lelang atau panitia lelang atau pengguna barang dan jasa atau pemilik atau pengusaha dengan pelaku usaha atau penyedia barang dan jasa. Persekongkolan ini melibatkan beberapa pelaku usaha peserta tender sehingga sejak awal sudah diketahui siapa pemenangnya. Secara umum, bentuk persekongkolan ini dapat disebut sebagai kecenderungan fiktif dimana tender ini hanya formalitas atau secara administratif dilakukan secara tertutup. (Jurnal Opini)

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin
Daerah

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko
Daerah

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko

Next Post
Grand Final Bujang Upik Kabupaten Merangin 2025 Berlangsung Meriah 

Grand Final Bujang Upik Kabupaten Merangin 2025 Berlangsung Meriah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Perkuat Aksi Konvergensi Stunting, Bupati Tanjabbar Pimpin Rapat Evaluasi

Perkuat Aksi Konvergensi Stunting, Bupati Tanjabbar Pimpin Rapat Evaluasi

Pemkot Jambi Resmikan Layanan Tanpa Turun Dalam Pengurusan Dokumen Administrasi

Pemkot Jambi Resmikan Layanan Tanpa Turun Dalam Pengurusan Dokumen Administrasi

Sekda Batang Hari Lepas Pawai Ta’ruf MTQ ke 53 Tingkat Kabupaten Batang Hari

Sekda Batang Hari Lepas Pawai Ta’ruf MTQ ke 53 Tingkat Kabupaten Batang Hari

Zulva Fadhil Dorong Program Wajib Belajar 13 Tahun Bagi Masyarakat Batang Hari

Zulva Fadhil Dorong Program Wajib Belajar 13 Tahun Bagi Masyarakat Batang Hari

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In