• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

BACA JAMBI by BACA JAMBI
14 November 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Putusan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengelar sidang pengucapan putusan untuk 11 perkara pengujian undang-undang, Kamis (13/11/2025) bertempat di ruang sidang pleno 1 MK.

Salahsatu putusan sidang Mahkamah Konstitusi yaitu melarang Kapolri untuk memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil

READ ALSO

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi  Madya dan Pratama

Kementerian ATR/BPN Percepat LP2B Guna Menekan Laju Alih Fungsi Sawah 

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Demikian Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebutkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.

Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

Oleh karenanya, Mahkamah menilai dalil hukum Pemohon yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tersebut, telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo.

Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sebagaimana yang didalilkan para Pemohon. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Selain itu, dua orang Hakim, yakni Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Dalam persidangan di MK pada Selasa (29/7/2025), Syamsul mengatakan, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT.

Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Menurutnya, tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif.

Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.  (tugas)

Tags: Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025Ketua MKMahkamah KonstitusiPolisi Aktif dilarang Duduki Jabatan SipilPutusan Sidang MK

Related Posts

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi  Madya dan Pratama
NASIONAL

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi  Madya dan Pratama

Kementerian ATR/BPN Percepat LP2B Guna Menekan Laju Alih Fungsi Sawah 
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Percepat LP2B Guna Menekan Laju Alih Fungsi Sawah 

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Fasilitasi Daerah Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan 
NASIONAL

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Fasilitasi Daerah Tangani Sengketa dan Konflik Pertanahan 

Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni Ajak Daerah Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah 
NASIONAL

Dirjen Keuda Kemendagri Fatoni Ajak Daerah Tingkatkan Kreativitas dan Inovasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah 

Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2 
NASIONAL

Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2 

Ditjen Keuda Kemendagri Peroleh Peringkat Pertama Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran 
NASIONAL

Ditjen Keuda Kemendagri Peroleh Peringkat Pertama Penghargaan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Tinjau Kegiatan Usaha Hulu Migas Nasional, Komisi XII DPR RI Lakukan Kunjungan ke Pertamina EP Field Tambun

Tinjau Kegiatan Usaha Hulu Migas Nasional, Komisi XII DPR RI Lakukan Kunjungan ke Pertamina EP Field Tambun

Sasar Pecinta Balap MotoGP, AHM Hadirkan New CBR150R Edisi MotoGP

Sasar Pecinta Balap MotoGP, AHM Hadirkan New CBR150R Edisi MotoGP

Harga Gas LPG 3Kg di Toko Kota Jambi Tembus Rp40 Ribu, DPRD Bakal Surati Pertamina dan Hiswana Migas

Harga Gas LPG 3Kg di Toko Kota Jambi Tembus Rp40 Ribu, DPRD Bakal Surati Pertamina dan Hiswana Migas

Pria Berkostum Wanita Berjoget yang Viral, Anggota DPRD Kota Jambi Ini Menyayangkan Kejadian Tersebut

Pria Berkostum Wanita Berjoget yang Viral, Anggota DPRD Kota Jambi Ini Menyayangkan Kejadian Tersebut

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In