Merangin – Kabar gembira bagi guru non sertifikasi, tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko dan di Puskesmas Kabupaten Merangin, dimana Revisi Peraturan Bupati (Perbup) sudah selesai sehingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 dari bulan Januari sampai April sudah bisa di proses pembayaran.
“Revisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait TPP guru non sertifikasi, tenaga kesehatan di RSU Kolonel Abunjani Bangko dan di Puskesmas sudah selesai dan ditandatangani Pj Bupati Merangin,”jelas Alex Sander Kepala Bagian Hukum Setda Merangin menyampaikan ke media ini, Kamis (16/5/2024) melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, ia menyampaikan selanjut dokumen revisi Peraturan Bupati (Perbup) tersebut akan diserahkan ke bagian Berbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Merangin untuk persyaratan proses pencairan TPP.
Terkait TPP tersebut yang belum dibayarkan, media ini minta tanggapan ke bagian Berbendaharaan BPKAD menjelaskan instansinya menunggu dokumen Perbup hasil revisi dari bagian Hukum Setda Merangin diserahkan.
“Kalau semua persyaratan sudah lengkap dan diserahkan ke BPKAD, silahkan OPD terkait mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) beserta dokumen lainnya untuk proses pencairan,”jelas Kabid Berbendaharaan Darhimah melalui Staff bagian Berbendaharaan, Asep.
Adapun untuk dana sertifikasi guru dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) Kabupaten Merangin Triwulan I tahun 2024 belum masuk ke kas daerah.
Diketahui persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari sampai April, dan TPP THR 2024 belum bisa dicairkan disebabkan ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan dana jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan dan Tambahan penghasilan (Tamsil) untuk guru non sertifikasi sehingga harus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu. (tugastri).