• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Satgassus OPN Polri Bekerjasama Bea Cukai dan Dirjen Pajak ungkap Modus Penghindaran Kewajiban Ekspor Produk Sawit

BACA JAMBI by BACA JAMBI
7 November 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Satgassus OPN Polri Bekerjasama Bea Cukai dan Dirjen Pajak ungkap Modus Penghindaran Kewajiban Ekspor Produk Sawit

Jakarta – Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgasus OPN) Polri bersama Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaksanakan operasi gabungan mengungkap modus baru penghindaran kewajiban ekspor pada komoditas kelapa sawit dan produk turunannya, Kamis (6/11/2025).

Operasi gabungan merupakan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan fiskal dan menutup celah kebocoran penerimaan negara

READ ALSO

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

“Tim gabungan berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan kelapa sawit dalam 87 kontainer, yang dilaporkan dalam tujuh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta,”kata Yudi Purnomo Harapa anggota Satgassus OPN Polri menyampaikan ke wartawan dalam rilisnya.

Lanjut ia, menyampaikan kegiatan ekspor oleh PT MMS tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Bea Keluar, Pungutan Ekspor serta melanggar larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.

Adapun kronologi pengungkapan dugaan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT MMS berawal dari hasil temuan dan analisis awal Satgasus OPN Polri, yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam kegiatan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Informasi tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada DJBC untuk dilakukan langkah tindak lanjut berupa pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.

Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menunjukkan bahwa jumlah kontainer ekspor yang diduga terlibat meningkat signifikan, dari semula 25 kontainer menjadi 87 kontainer ekspor, yang seluruhnya berasal dari perusahaan yang sama.

Dalam tujuh dokumen PEB, PT MMS melaporkan komoditas ekspor berupa Fatty Matter dengan total berat bersih 1.802,71 ton senilai sekitar Rp28,79 miliar.

Komoditas tersebut merupakan kategori barang yang tidak dikenakan Bea Keluar, Pungutan Ekspor, dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (Lartas).

“Sebagai tindak lanjut dari hasil analisis dan koordinasi tersebut, pada tanggal 22 hingga 27 Oktober 2025, dilakukan pencegahan dan pemeriksaan fisik terhadap tujuh PEB milik PT MMS oleh petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok,”jelasnya.

Pemeriksaan juga disertai pengambilan contoh barang untuk dilakukan pengujian laboratorium oleh Laboratorium Bea dan Cukai dan Laboratorium Terpadu Institut Pertanian Bogor (IPB), dengan disaksikan langsung oleh Tim Satgasus OPN Polri.

Selanjutnya, pada tanggal 29–30 Oktober 2025, dilaksanakan rapat pembahasan hasil uji laboratorium yang dihadiri oleh perwakilan DJBC, DJP, dan Satgasus OPN Polri.

Dari hasil pembahasan tersebut terindikasi kuat bahwa produk ekspor yang dilaporkan sebagai “Fatty Matter” bukanlah Fatty Matter sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024, sehingga berpotensi untuk dikenai Bea Keluar dan Pungutan Ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini hasil pencegahan dan pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penanganan dan penelitian lebih lanjut oleh DJBC. Selanjutnya DJBC tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan fakta dan alat bukti untuk memastikan klasifikasi barang secara akurat,”kata Yudi.

Hasil akhir pemeriksaan ini akan menjadi dasar penetapan sanksi administratif dan/atau penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun latar belakang berawal dari kajian temuan lapangan ini menjadi bukti awal valid atas hasil kajian yang telah dilakukan Satgasus OPN Polri sejak pertengahan tahun 2025.

Kajian tersebut berfokus pada upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, khususnya dari kegiatan ekspor produk turunan kelapa sawit dan dilaksanakan sejak bulan Juli 2025 dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“Kajian lintas lembaga tersebut menemukan indikasi adanya praktik penyamaran jenis barang atau HS misclassification, praktik underinvoice, serta penghindaran pajak yang dilakukan sejumlah eksportir produk turunan kelapa sawit,”jelas Yudi.

Modus tersebut berpotensi menyebabkan kerugian penerimaan negara yang sangat besar dan memperkuat aktivitas shadow economy, yaitu kegiatan ekonomi yang berlangsung di luar sistem resmi negara dan tidak tercatat dalam sistem perpajakan maupun kepabeanan.

Hasil kajian menunjukkan bahwa sejak tahun 2022 hingga awal 2025, sejumlah eksportir melaporkan ekspor sebagai POME Oil (HS Code 230690) untuk menghindari kewajiban Bea Keluar dan Pungutan Ekspor. Padahal, POME (Palm Oil Mill Effluent) sejatinya merupakan limbah cair hasil pengolahan CPO (Crude Palm Oil) dengan kadar minyak hanya sekitar 0,7 persen dan tidak layak secara ekonomis untuk diekspor dalam jumlah besar.

Data menunjukkan bahwa volume ekspor POME justru melampaui volume ekspor CPO nasional, serta ditemukan perbedaan signifikan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan (mirror gap).

Setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 yang membatasi ekspor POME, terjadi peningkatan signifikan ekspor produk turunan CPO yang diberitahukan sebagai Fatty Matter.

“Klasifikasi tersebut tidak termasuk dalam daftar komoditas yang dikenakan Bea Keluar maupun Pungutan Ekspor, sehingga dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban fiskal,”terangnya.

Pergeseran modus ini menunjukkan pola adaptif pelaku usaha dalam memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari pungutan resmi negara.

Temuan DJBC, DJP dan BPDP dari hasil analisis awal, DJP menemukan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp140 miliar akibat selisih harga (underinvoicing) antara nilai yang tercantum dalam dokumen ekspor dan harga barang sebenarnya.

Selama tahun 2025, tercatat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, yang melaporkan ekspor Fatty Matter dengan total nilai PEB mencapai Rp2,08 triliun, yang kini tengah dalam tahap pendalaman.

Terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya, yaitu PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN, DJP sedang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan guna memastikan kebenaran data, kesesuaian nilai transaksi, serta kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pola serupa diduga telah terjadi sejak 2021 hingga 2024 dengan modus pelaporan komoditas Palm Oil Mill Effluent (POME). DJP mencatat 257 Wajib Pajak yang melaporkan ekspor POME dengan total nilai PEB sebesar Rp45,9 triliun, yang saat ini masih dalam proses investigasi oleh Tim Penegakan Hukum DJP.

Selain itu, BPDP telah menerbitkan tagihan kurang bayar Pungutan Ekspor sebesar Rp605 miliar untuk periode 2024–2025. Sementara itu, berdasarkan data ekspor yang tercatat di DJBC, terjadi lonjakan peningkatan volume ekspor Fatty Matter pada tahun 2025, yaitu sebanyak 73.287 Ton, dari sebelumnya sebanyak 31.403 Ton pada tahun 2024, 22.151 Ton pada tahun 2023 dan 19.383 Ton pada tahun 2022.

Dari hasil kajian dan kegiatan lapangan ini, ditemukan pula berbagai indikasi pelanggaran antara lain manipulasi dokumen ekspor dan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, praktik underinvoice dan transfer pricing melalui perusahaan afiliasi luar negeri, pengajuan restitusi PPN fiktif menggunakan dokumen ekspor tidak sah, serta penghindaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk produk CPO.

Praktik-praktik tersebut merupakan bagian dari aktivitas ekonomi bayangan (shadow economy) yang secara sistematis menggerus basis penerimaan negara dan merusak tata kelola ekspor Indonesia.

“Sebagai tindak lanjut terkait kasus ini, perlu langkah serius untuk memperbaiki tata kelola produk turunan kelapa sawit sebagai tindak lanjut,”tegasnya.

Lanjut Yudi mengatakan Satgasus OPN Polri mendukung Kementerian Keuangan melalui DJBC dan DJP untuk melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut atas temuan yang ada sesuai dengan kewenangannya dan merekomendasikan langkah-langkah perbaikan sistem serta tata kelola ekspor produk turunan kelapa sawit bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BPDP dan Kementerian/Lembaga terkait.

Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Satgasus OPN berkomitmen memperkuat integritas fiskal nasional dengan mendorong transparansi rantai ekspor-impor hasil sumber daya alam, menutup celah kebocoran penerimaan negara, dan mempersempit ruang gerak praktik ekonomi bayangan.

Polri juga akan terus memastikan setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berbasis data lintas lembaga.

Pengungkapan kasus ini menjadi contoh nyata sinergi antara Polri dan Kementerian Keuangan dalam melindungi penerimaan negara serta menjaga kedaulatan ekonomi nasional agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan. (tugas)

 

 

Tags: Bea CukaiDirjen PajakModus Penghindaran Kewajiban Ekspor Produk SawitSatgasussus OPN Polri

Related Posts

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Kemendagri dan BNPP Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97, Dukung Perempuan Berdaya dan Berkarya
NASIONAL

Kemendagri dan BNPP Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-97, Dukung Perempuan Berdaya dan Berkarya

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel
HUKRIM

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek
HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

Next Post
KPK OTT 8 orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan

KPK OTT Bupati Ponorogo Jawa Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Eks Penyidik KPK Tuntut Nurul Ghufron Mundur Akibat Kegaduhan Dugaan Pelanggaran Etik Dalam Mutasi ASN Kementan 

Jelang Pendaftaran Capim KPK, Mantan Penyidik Yudi Purnomo Optimis Akan Banyak Pendaftar dan Minta Pansel Proaktif Jemput Bola

Pimpinan DPRD Tanjab Timur Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila

Pimpinan DPRD Tanjab Timur Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila

Honda ICON e: dan CUV e: Resmi Hadir di Jambi, Solusi Motor Listrik untuk Transportasi Ramah Lingkungan

Honda ICON e: dan CUV e: Resmi Hadir di Jambi, Solusi Motor Listrik untuk Transportasi Ramah Lingkungan

Ombudsman Jambi Terima Lima Laporan Terkait PPDB 2023

Ombudsman Jambi Terima Lima Laporan Terkait PPDB 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In