Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan dari total 124 pejabat negara di Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang wajib lapor LHKPN, sampai hari Jumat (17/1/2024) tercatat sebanyak 101 orang pejabat negara telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN dan 23 belum menyampaikan.
“Tercatat dari total 124 Wajib Lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81%,”kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menyampaikan ke media.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan sesuai data yang dihimpun dari 52 Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 46 telah melaporkan LHKPN-nya.
Kemudian dari 57 Wakil Menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri, sejumlah 46 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya. Selanjutnya dari 15 Utusan Khusus/Penasihat Khusus/Staf Khusus, sejumlah 9 orang telah lapor LHKPN-nya.
“KPK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Sekretariat Kabinet, dan instansi terkait untuk mengingatkan kembali para Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu 21 Januari 2025,”jelas Budi
Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya.
LHKPN yang telah diterima, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK, dan akan dipublikasikan pada laman: e-lhkpn.kpk.go.id.
Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi. (tugas).