• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sidang di MK, Cabup Merangin Nomor Urut 1 Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara

BACA JAMBI by BACA JAMBI
13 Januari 2025
in NASIONAL
0
Sidang di MK, Cabup Merangin Nomor Urut 1 Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara

Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan Yahya mendalilkan adanya penggunaan fasilitas negara untuk mensosialisasikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Marangin Nomor Urut 2 Syukur dan Abdul Khafid.

Hal itu disampaikan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Merangin di Mahkamah Konstitusi (MK).

READ ALSO

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

Sidang Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Senin (13/1/2025).

Yuskandar selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa dugaan mensosialisasikan Paslon 2 dengan menggunakan fasilitas negara dilakukan saat kegiatan reses anggota DPRD aktif Merangin oleh M. Yuzan yang merupakan pengurus partai pengusung Paslon 2.

Sekalipun Yuzan merupakan bagian dari tim kampanye Paslon 2, namun penggunaan fasilitas negara untuk mensosialisasikan Paslon 2 demi kemenangannya menurut Yuskandar tidak dapat dibenarkan. Beberapa fasilitas negara yang digunakan di antaranya adalah mobil, STPBD, dan SK.

Lebih lanjut, Yuskandar menilai bahwa penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan tersebut dapat mempengaruhi pendirian para pemilih di tiga kecamatan yang berdekatan dengan kegiatan reses.

Hal ini dikarenakan Yuzan merupakan wakil rakyat yang menghimbau masyarakat untuk mengikuti himbauannya berupa memilih Paslon 2. Terlebih, Yuzan tidak sedang cuti sebagai anggota DPRD Merangin ketika mengampanyekan Paslon 2.

“Terlampir dalam bukti berupa rekaman video pada saat kegiatan reses Anggota DPRD aktif Kabupaten Merangin M. Yuzan yang mengkampanyekan Paslon Nomor 2 dalam kegiatan reses di Kecamatan renah Pembarap, Sungai Manau dan Pangkalan Jambu pada tanggal 10 November 2024, juga foto spanduk kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Merangin M. Yuzan di Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin pada tanggal 10 November 2024,” ucap Yuskandar saat Pembacaan Pokok Permohonan.

Pemohon merasa keberatan atas penggunaan fasilitas negara dalam agenda kepentingan Paslon 2 tersebut, terutama dalam hal perolehan hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024 (Pilbup Merangin).

Karena itu, Pemohon akhirnya meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Merangin (KPU Merangin) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Merangin. Hal itu diutarakan oleh Dimas Amanda Wahid yang juga merupakan Kuasa Hukum Pemohon.

Tautan: Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025. (tugastri)

Tags: Kabupaten MeranginMahkamah KonstitusiPaslon Nomor Urut 1 Nalim-NilwanSidang PHPU Kada 2024

Related Posts

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang
HUKRIM

KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Ketua Kadin Kaltim Terkait Kasus Korupsi Izin Tambang

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 
NASIONAL

Kementerian PANRB Pastikan Tata Kelola Efektif dalam Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah 

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina
HUKRIM

KPK Tahan 3 orang Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Katalis Bensin di PT Pertamina

KPK OTT di Bengkulu, 7 Orang Ditangkap Beserta Barang Bukti  Berupa Uang
HUKRIM

KPK Sita Dua Unit Rumah Senilai Rp6,5 Miliar Terkait Korupsi Kouta Haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional
NASIONAL

Mendagri Dukung Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan melalui MPP Digital Nasional

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 
NASIONAL

Menteri PANRB : Izin Tenaga Kesehatan dan Medis Kini dipermudah Cepat Melalui MPP Digital Nasional 

Next Post
Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan Kepada OJK

Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan Kepada OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Wamendagri Bima Arya: Pelantikan dan Retret Ketua RT se-Kota Jambi Jadi Tonggak Sejarah Baru

Wamendagri Bima Arya: Pelantikan dan Retret Ketua RT se-Kota Jambi Jadi Tonggak Sejarah Baru

Sinsen Ajak Perempuan Jambi Ekspresikan Diri Lewat Scoopy Velocreativity

Sinsen Ajak Perempuan Jambi Ekspresikan Diri Lewat Scoopy Velocreativity

Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Helen Dian Krisnawati dituntut Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi

Terdakwa Tindak Pidana Narkotika Helen Dian Krisnawati dituntut Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi

Waka DPRD Provinsi Jambi Pantau Sembako di Kabupaten Sarolangun dan Merangin

Waka DPRD Provinsi Jambi Pantau Sembako di Kabupaten Sarolangun dan Merangin

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In