• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Sidang di MK, Cabup Merangin Nomor Urut 1 Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara

R3daksi by R3daksi
13 Januari 2025
in RAGAM
0
Sidang di MK, Cabup Merangin Nomor Urut 1 Persoalkan Penggunaan Fasilitas Negara

Jakarta – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Nomor Urut 1 Nalim dan Nilwan Yahya mendalilkan adanya penggunaan fasilitas negara untuk mensosialisasikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Marangin Nomor Urut 2 Syukur dan Abdul Khafid.

Hal itu disampaikan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Merangin di Mahkamah Konstitusi (MK).

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

Sidang Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Senin (13/1/2025).

Yuskandar selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa dugaan mensosialisasikan Paslon 2 dengan menggunakan fasilitas negara dilakukan saat kegiatan reses anggota DPRD aktif Merangin oleh M. Yuzan yang merupakan pengurus partai pengusung Paslon 2.

Sekalipun Yuzan merupakan bagian dari tim kampanye Paslon 2, namun penggunaan fasilitas negara untuk mensosialisasikan Paslon 2 demi kemenangannya menurut Yuskandar tidak dapat dibenarkan. Beberapa fasilitas negara yang digunakan di antaranya adalah mobil, STPBD, dan SK.

Lebih lanjut, Yuskandar menilai bahwa penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan tersebut dapat mempengaruhi pendirian para pemilih di tiga kecamatan yang berdekatan dengan kegiatan reses.

ADVERTISEMENT

Hal ini dikarenakan Yuzan merupakan wakil rakyat yang menghimbau masyarakat untuk mengikuti himbauannya berupa memilih Paslon 2. Terlebih, Yuzan tidak sedang cuti sebagai anggota DPRD Merangin ketika mengampanyekan Paslon 2.

“Terlampir dalam bukti berupa rekaman video pada saat kegiatan reses Anggota DPRD aktif Kabupaten Merangin M. Yuzan yang mengkampanyekan Paslon Nomor 2 dalam kegiatan reses di Kecamatan renah Pembarap, Sungai Manau dan Pangkalan Jambu pada tanggal 10 November 2024, juga foto spanduk kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Merangin M. Yuzan di Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin pada tanggal 10 November 2024,” ucap Yuskandar saat Pembacaan Pokok Permohonan.

Pemohon merasa keberatan atas penggunaan fasilitas negara dalam agenda kepentingan Paslon 2 tersebut, terutama dalam hal perolehan hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin 2024 (Pilbup Merangin).

Karena itu, Pemohon akhirnya meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum kabupaten Merangin (KPU Merangin) agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Merangin. Hal itu diutarakan oleh Dimas Amanda Wahid yang juga merupakan Kuasa Hukum Pemohon.

Tautan: Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025. (tugastri)

ADVERTISEMENT
Tags: Kabupaten MeranginMahkamah KonstitusiPaslon Nomor Urut 1 Nalim-NilwanSidang PHPU Kada 2024

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan Kepada OJK

Kemenkop RI Serahkan Daftar Koperasi Yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan Kepada OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Warna Baru X-Ride 125 Tampil Tangguh dan Fresh Siap Jelajah Petualangan Baru

Warna Baru X-Ride 125 Tampil Tangguh dan Fresh Siap Jelajah Petualangan Baru

Sekda Mula P. Rambe Hadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat, Pemkab Batang Hari Perkuat Nilai Religius Masyarakat

Sekda Mula P. Rambe Hadiri Sosialisasi Gerakan Jambi Bersholawat, Pemkab Batang Hari Perkuat Nilai Religius Masyarakat

Bank Jambi Potensial Garap Pembiayaan KUR PMI, Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Bank Jambi Potensial Garap Pembiayaan KUR PMI, Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Daerah

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Korsupgah Wilayah I KPK minta Kabupaten Merangin dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Tingkatkan IPKD 

Korsupgah Wilayah I KPK minta Kabupaten Merangin dan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Tingkatkan IPKD 

Pinto Jayanegara Harap Banjir di Kenali Besar Segera Tertangani

Pinto Jayanegara Harap Banjir di Kenali Besar Segera Tertangani

Presiden Prabowo Takziah ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Sampaikan Duka Cita Mendalam 

Presiden Prabowo Takziah ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Sampaikan Duka Cita Mendalam 

Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Geledah dan Sita Dokumen di 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Kejaksaan Tinggi Sumsel Kembali Geledah dan Sita Dokumen di 4 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris: Kita Perbaiki Tata Kelola Keuangan dengan Baik

Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris: Kita Perbaiki Tata Kelola Keuangan dengan Baik

‎Wakil Bupati Sarolangun Gerry Triswika, SE, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Atas Sarolangun jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah   ‎

‎Wakil Bupati Sarolangun Gerry Triswika, SE, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Atas Sarolangun jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah  ‎

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In