Baca Jambi – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan zat kimia di untuk tahun anggaran 2021–2023 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/6/2026).
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap konstruksi perkara yang menyeret sejumlah nama pejabat internal perusahaan air minum milik daerah tersebut. Di akhir sidang, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan 25 Juni 2026.
Jaksa Penuntut Umum Kukuh dalam dakwaannya menjelaskan, perkara ini berawal dari Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan zat kimia yang diduga kuat menabrak sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa.
Menurut JPU, tindakan para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
“Terdakwa bersama Heri dan MZ, Husen, Eko, Masrizal, serta Dwike, Milasari Listia Dewi terhadap SPK kontrak pengadaan oleh Perumda tahun 2021-2023 telah merugikan keuangan negara Rp4,5 miliar,” ungkap JPU dalam persidangan.
Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan bahwa pengadaan zat kimia tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagai bahan penjernih air. Proses itu disebut bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2018, serta pedoman teknis pelaksanaan PBJ yang berlaku.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan unsur mens rea atau niat jahat dalam penandatanganan Harga Perkiraan Sementara (HPS) pada pengadaan tahun 2021. Program itu kemudian dilanjutkan oleh Direktur Teknik berinisial MZ untuk pelaksanaan anggaran 2023.
Fakta persidangan juga memunculkan pertanyaan baru. Sebab, perencanaan proyek yang disebut sudah dimulai sejak 2020 oleh pejabat sebelumnya belum tersentuh dalam pusaran perkara, padahal nilai kerugian Rp4,5 miliar dihitung untuk periode 2021 hingga 2023.
Penasihat hukum terdakwa mengisyaratkan akan membuka fakta-fakta tersebut dalam sidang eksepsi mendatang.
“Iya, kita akan melanjutkan eksepsi di sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Sidang ini juga mengungkap sederet nama yang akan dihadirkan sebagai saksi, di antaranya Husen (mantan Plt Direktur Teknik), Ir. Masrizal (mantan Plt Direktur Utama periode 2020–2021), Dwike Riantara (mantan Direktur Utama periode 2021–2026), Eko (mantan Senior Manajer Produksi), Mila Sari Listia Dewi (Senior Manajer aktif), serta Yuni Yulianti dari PT DHS.
Di penghujung persidangan, Ketua Majelis Hakim, , menanyakan sikap para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU.
“Eksepsi, Yang Mulia,” jawab penasihat hukum terdakwa.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda lanjutan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi. (Red)
Kasus ini diperkirakan bakal membuka lebih jauh dugaan praktik pengadaan bermasalah di tubuh Perumda Tirta Mayang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.











