• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Juni 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sidang Kasus Zat Kimia PDAM Tirta Mayang, Seret Sejumlah Nama Penting

Baca Jambi by Baca Jambi
18 Juni 2026
in Daerah
0
Sidang Kasus Zat Kimia PDAM Tirta Mayang, Seret Sejumlah Nama Penting

Baca Jambi – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan zat kimia di untuk tahun anggaran 2021–2023 resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/6/2026).

Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap konstruksi perkara yang menyeret sejumlah nama pejabat internal perusahaan air minum milik daerah tersebut. Di akhir sidang, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan 25 Juni 2026.

READ ALSO

Sinarjambi.com Gagas “Jurnalis Sapa Polantas”, Tebar Kepedulian Sambut HUT ke-80 Bhayangkara

JMSI Provinsi Jambi Temui Gubernur Al Haris, Perkuat Sinergi Media Siber untuk Kawal Pembangunan Daerah

Jaksa Penuntut Umum Kukuh dalam dakwaannya menjelaskan, perkara ini berawal dari Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan zat kimia yang diduga kuat menabrak sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa.

Menurut JPU, tindakan para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri, pihak lain, maupun korporasi, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.

“Terdakwa bersama Heri dan MZ, Husen, Eko, Masrizal, serta Dwike, Milasari Listia Dewi terhadap SPK kontrak pengadaan oleh Perumda tahun 2021-2023 telah merugikan keuangan negara Rp4,5 miliar,” ungkap JPU dalam persidangan.

Tak hanya itu, jaksa juga membeberkan bahwa pengadaan zat kimia tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagai bahan penjernih air. Proses itu disebut bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa, Peraturan Direksi Nomor 1 Tahun 2018, serta pedoman teknis pelaksanaan PBJ yang berlaku.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan unsur mens rea atau niat jahat dalam penandatanganan Harga Perkiraan Sementara (HPS) pada pengadaan tahun 2021. Program itu kemudian dilanjutkan oleh Direktur Teknik berinisial MZ untuk pelaksanaan anggaran 2023.

Fakta persidangan juga memunculkan pertanyaan baru. Sebab, perencanaan proyek yang disebut sudah dimulai sejak 2020 oleh pejabat sebelumnya belum tersentuh dalam pusaran perkara, padahal nilai kerugian Rp4,5 miliar dihitung untuk periode 2021 hingga 2023.

Penasihat hukum terdakwa mengisyaratkan akan membuka fakta-fakta tersebut dalam sidang eksepsi mendatang.

“Iya, kita akan melanjutkan eksepsi di sidang berikutnya,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Sidang ini juga mengungkap sederet nama yang akan dihadirkan sebagai saksi, di antaranya Husen (mantan Plt Direktur Teknik), Ir. Masrizal (mantan Plt Direktur Utama periode 2020–2021), Dwike Riantara (mantan Direktur Utama periode 2021–2026), Eko (mantan Senior Manajer Produksi), Mila Sari Listia Dewi (Senior Manajer aktif), serta Yuni Yulianti dari PT DHS.

Di penghujung persidangan, Ketua Majelis Hakim, , menanyakan sikap para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU.

“Eksepsi, Yang Mulia,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan agenda lanjutan pada 25 Juni 2026 dengan agenda pembacaan eksepsi. (Red)

Kasus ini diperkirakan bakal membuka lebih jauh dugaan praktik pengadaan bermasalah di tubuh Perumda Tirta Mayang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum.

Related Posts

Sinarjambi.com Gagas “Jurnalis Sapa Polantas”, Tebar Kepedulian Sambut HUT ke-80 Bhayangkara
Daerah

Sinarjambi.com Gagas “Jurnalis Sapa Polantas”, Tebar Kepedulian Sambut HUT ke-80 Bhayangkara

JMSI Provinsi Jambi Temui Gubernur Al Haris, Perkuat Sinergi Media Siber untuk Kawal Pembangunan Daerah
Daerah

JMSI Provinsi Jambi Temui Gubernur Al Haris, Perkuat Sinergi Media Siber untuk Kawal Pembangunan Daerah

Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan
Daerah

Masa Jabatan Komisioner KI Jambi Diperpanjang hingga Dilantiknya Komisioner Baru, Taufiq: Demi Keberlangsungan Pelayanan

JMSI Jambi Tegaskan Pelaku yang Catut Nama Organisasi dan Diduga Lakukan Pemerasan Bukan Pengurus Resmi
Daerah

JMSI Jambi Tegaskan Pelaku yang Catut Nama Organisasi dan Diduga Lakukan Pemerasan Bukan Pengurus Resmi

DPRD Kota Jambi dan GERAM Jambi Bergerak Cepat, RDP Polemik Sampah Digelar Besok
PEMKOT JAMBI

DPRD Kota Jambi dan GERAM Jambi Bergerak Cepat, RDP Polemik Sampah Digelar Besok

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan
Daerah

Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Disiplin ASN, Semangat Gotong Royong dan Kebersamaan

Next Post
Agen Perisai Jadi Kunci Ekspansi Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Agen Perisai Jadi Kunci Ekspansi Perlindungan Sosial Pekerja Informal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Dihari Sumpah Pemuda, Maulana Dorong Generasi Muda Untuk Kemajuan Kota Jambi

Dihari Sumpah Pemuda, Maulana Dorong Generasi Muda Untuk Kemajuan Kota Jambi

Pemkab Batang Hari Berkomitmen Memberikan Dukungan Penuh Terhadap Pembinaan Pencak Silat

Pemkab Batang Hari Berkomitmen Memberikan Dukungan Penuh Terhadap Pembinaan Pencak Silat

Gubernur Al Haris Panen Perdana Melon Premium di Tanjab Timur

Gubernur Al Haris Panen Perdana Melon Premium di Tanjab Timur

Dana GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer Kabupaten Merangin belum Bisa dicairkan, Ini Penyebabnya 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In