Merangin – Penghitungan efesiensi anggaran tahun 2025 belum selesai, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Merangin belum bisa mengajukan pencairan untuk dana Ganti Uang, LS dan gaji pegawai honorer. Efesiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025
“Untuk permohonan pencairan dana Ganti Uang (GU), LS dan gaji pegawai honorer belum bisa diajukan ke BPKAD, karena penghitungan ulang terkait efesisensi anggaran,”jelas Darhimah Kepala Bidang Berbendaharaan BPKAD Merangin menjelaskan ke media ini, Selasa (22/4/2025) diruang kerjanya.
Lanjut ia, menyampaikan untuk sementara yang bisa diajukan pencairan ke BPKAD yaitu dana pembayaran listrik, air, gaji PNS dan TPP ASN bulan Januari dan Pebruari 2025.
Terkait TPP ASN Merangin bulan Januari dan Pebruari 2025 dari dari 55 OPD, masih ada 2 OPD yang belum dicairkan dananya, yaitu Dinas Kesehatan dan Dikbud.
“Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Merangin
diminta menyerahkan laporan efesiensi Anggaran Tahun 2025 saat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk persyaratan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan Januari dan Pebruari,”jelasnya. (tugas).