Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025 menerima laporan terkait gratifikasi sebanyak 5.020 laporan dengan nilai sebesar Rp16,40 Miliar
“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini, Rabu (31/12), KPK menerima 5.020 laporan, dengan jumlah objek gratifikasi 5.799,”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Dari sejumlah objek gratifikasi tersebut, tercatat 3.621 dalam bentuk barang dengan nilai tafsir senilai Rp3,23 miliar, dan 2.178 objek gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp13,17 miliar. Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai total Rp16,40 miliar.
Laporan tersebut disampaikan oleh 1.620 (32,3%) pelapor individu dan 3.400 (67,7%) dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG), yang ada di sejumlah instansi, baik Kementerian, Lembaga, maupun pemerintah daerah.
Beberapa penerimaan gratifikasi yang banyak dilaporkan ke KPK pada tahun 2025 antara lain:
• Pemberian dari vendor dalam rangka pengadaan barang dan jasa,
• Pemberian dari mitra dalam rangka hari raya maupun dalam rangka pisah sambut,
• Pemberian kepada APIP dari pihak yang diperiksa/diawasi termasuk dari pengurus desa,
• Pemberian terima kasih dari pengguna layanan diantaranya: layanan perpajakan, layanan kepegawaian, layanan kesehatan dan layanan pencatatan nikah,
• Pemberian dari orang tua murid ke guru.
• Pemberian honor narasumber. Dimana beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau terkait tusi instansi, seperti menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, penerimaan laporan gratifikasi tahun ini meningkat 20%. Dimana pada tahun 2024, KPK menerima sejumlah 4.220 laporan.
Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran para pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi semakin meningkat.
Dalam setahun ini, KPK mendapatkan informasi masih banyaknya pemberian atau gratifiaksi yang diberikan oleh pihak-pihak perbankan.
Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan korupsinya, KPK juga terus mendorong BUMN khususnya Bank Himbara untuk mempertegas larangan memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Seperti pemberian yang dikemas dalam bentuk program marketing, pensponsoran, ataupun kehumasan.
Selain itu, KPK juga menerima sejumlah laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ditugaskan instansinya untuk menjadi mentor magang. Mereka melaporkan adanya penerimaan gratifikasi dari siswa atau mahasiswa magang yang mereka mentori. Pemberiannya beragam, mulai dari baju, jaket, tumbler, jam, hingga parfum.
Untuk itu, sebagai langkah mitigasi awal, berkenaan dengan Program Magang Bersama dari Kemenaker, KPK juga telah berkoordinasi dengan Kemenaker agar tidak ada pemberian hadiah atau sesuatu lainnya, sebagai bagian dari pencegahan korupsi sejak dini.
KPK berharap para pemagang yang akan menjadi calon pemimpin masa depan ini terus menjaga integritas, menjadi teladan, dan bersama kita wujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.
Sesuai dengan pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi bahwa “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”. Ketentuan pelaporan gratifikasi lebih lanjut juga diatur dengan Perkom Nomor 2 tahun 2019.
Para pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi dapat melaporkan ke https://gol.kpk.go.id/ Silakan juga follow IG dan Tiktok @literasigratifikasi. (Tugas/Iqbal).











