• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, September 11, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Kampanye Nomor Urut 1 Ditangkap di Jakarta

Baca Jambi by Baca Jambi
22 April 2021
in RAGAM
0
Tim Kampanye Nomor Urut 1 Ditangkap di Jakarta

Baca Jambi – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menangkap buronan Bahri Hamisi alias Bahri. Dia merupakan terpidana perkara Pilkada.

“Diamankan di Apartemen Poin Square, Jalan Lebak Bulus Raya, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta, Rabu (21/4).

READ ALSO

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Tim Tabur Kejagung dan Kejari Halmahera Selatan menangkap yang bersangkutan siang tadi, sekitar pukul 12.18 WIB. “Bahri Hamisi alias Bahri merupakan [buronan dan masuk dalam] Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” katanya.

Tim Tabur Kejaksaan menangkap Bahri untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor: 46/PID.SUS/2020/PT.TTE tanggal 05 Januari 2021.

Pengadilan menyatakan bahwa Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Bahri terbukti melanggar Pasal 187 A juncto Pasal 73 Ayat (4) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

“Oleh karenanya, terpidana Bahri Hamisi alias Bahri dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” ujar Leo.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Bahri Hamis alias Bahri melakukan tindak pidana Pilkada karena menjanjikan atau memberikan satu ekor sapi dan bumbu rempah-rempahnya sebagai imbalan kepada warga Desa Wayua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan.

Janji atau pemberian itu untuk memengaruhi warga agar memilih calon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan (Halsel) nomor urut 1, Helmi-Laode. Bahri merupakan tim kampanye pasangan tersebut.

Leo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa Bahri telah menjual rumahnya. Selanjutnya, menetap di Jakarta tetapi belum diketahui dengan jelas alamat tempat tinggalnya.

Setelah dinyatakan melarikan diri, terpidana Bahri pun dimasukkan dalam DPO dan dilakukan pencarian oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara hingga akhirnya berhasil ditangka di Apartemen Poin Square, Jaksel.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.

Source: gatra
Tags: #buronandpo#ditangkapdijakarta#kejagungkejari#nomorurut#timkampanye#timtangkap

Related Posts

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI
RAGAM

Wujudkan Surplus Pangan, Pemkab Batang Hari Usulkan Alsintan ke Kementan RI

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut
RAGAM

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDF) Desa Pasar Kecamatan Singkut

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi
Daerah

Kadis PUPR Kota Jambi Bungkam saat Dikonfirmasi, Proyek Turap Rp800 Juta akan Dilaporkan ke Kejati Jambi

Proyek Dinas PUPR Kota Jambi pengerjaan turap yang berlokasi di Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Daerah

Lapor Pak Kejati, Proyek Turap Dinas PUPR Kota Jambi di Kecamatan Danau Sipin Diduga di Mark Up

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla
RAGAM

Wabup Bakhtiar Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama
RAGAM

Sukses Menggelarkan MTQ Ke-12 Kecamatan Bathin VIII, Desa Teluk Kecimbung Raih Juara Pertama

Next Post
Lama Tak Terlihat, Ruri Repvblik Jualan Es Kelapa dan Sop Buah

Lama Tak Terlihat, Ruri Repvblik Jualan Es Kelapa dan Sop Buah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Siapkan 6 Hal Ini Sebelum Mengambil Kredit Mobil

Siapkan 6 Hal Ini Sebelum Mengambil Kredit Mobil

Gubernur Al Haris: Penguatan Kerja Sama dan Koordinasi Kunci Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris: Penguatan Kerja Sama dan Koordinasi Kunci Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Jambi

Lantik Ratusan BPD, Fadhil Arief: BPD Jangan Gagap Dengan Teknologi

Lantik Ratusan BPD, Fadhil Arief: BPD Jangan Gagap Dengan Teknologi

Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Batanghari Gelar Upacara dan Ziarah

Peringati Hari Pahlawan, Pemkab Batanghari Gelar Upacara dan Ziarah

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In