• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Januari 31, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Oktober 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Tim Pemulihan Aset Kejagung Lelang Barang Rampasan Negara Terpidana Doni Salmanan Senilai Rp9,8 Miliar

Jakarta – Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dengan dukungan Tim Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil melelang 10 (sepuluh) Unit Kendaraan milik Terpidana Doni Muhammad Taufik als. Doni Salmanan, Selasa (21/10/2025)

Barang yang dilelang dalam perkara Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang.

READ ALSO

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 

“Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik als Doni Salmanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,”jelas Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan ke wartawan, Rabu (22/10) dalam rilisnya.

Lebih lanjut, Anang menyampaikan sebelumnya, telah dilakukan Aanwijzing  terhadap objek lelang pada hari Senin, 20 Oktober 2025 pukul 10.00 s.d 12.00 WIB di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Gedung Rupbasan Kelas 1 Bandung.

Adapun objek lelang yang berhasil laku terjual berupa:
1. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 38 MUH, MERK/TYPE PORSCHE 911 CARRERA 4S, laku terjual Rp1.903.135.000 (satu miliar sembilan ratus tiga juta seratus tigapuluh lima ribu rupiah);
2. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 8888 YUU, MERK LAMBORGHINI TYPE HURACAN, laku terjual Rp4.751.582.000 (empat miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
3. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi B 1416 CAB, MERK BMW TYPE 840I COUPE M TECH, laku terjual Rp1.153.067.000 (satu miliar seratus lima puluh tiga juta enam puluh tujuh ribu rupiah);
4. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1264 UBI, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp313.089.000 (tiga ratus tiga belas juta delapan puluh sembilan ribu rupiah);
5. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1017 YCK, MERK/TYPE HONDA CR-V, laku terjual Rp289.089.000 (dua ratus delapan puluh sembilan juta delapan puluh sembilan ribu rupiah);
6. Kendaraan bermotor roda 4 Nomor Polisi D 1863 YCH, MERK/TYPE TOYOTA FORTUNER GR, laku terjual Rp410.223.000 (empat ratus sepuluh juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
7. Kendaraan bermotor roda 2 tanpa Nomor Polisi, MERK/TYPE KTM 500 EXC-F SIX DAYS, laku terjual Rp117.136.000 (seratus tujuh belas juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah);
8. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 3939 UIR, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA H2, laku terjual Rp436.129.000 (empat ratus tiga puluh enam juta seratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
9. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi B 6457 JBW, MERK/TYPE KAWASAKI NINJA ZX-10R TYPE ZXT02L, laku terjual Rp343.582.000 (tiga ratus empat puluh tiga juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
10. Kendaraan bermotor roda 2 Nomor Polisi D 6983 ZDR, MERK/TYPE KAWASAKI ZX25R, laku terjual Rp93.868.000 (sembilan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

Dengan total perolehan penjualan lelang senilai Rp9.810.900.000 (sembilan miliar delapan ratus sepuluh juta sembilan ratu ribu rupiah) yang akan disetor ke kas negara. Terdapat kenaikan sebesar Rp 601.000.000 (enam ratus satu juta rupiah), yaitu 6,5% dari nilai limit keseluruhan objek yang laku terjual.

“Kemudian terhadap objek yang tidak laku terjual akan dilakukan pelelangan kembali,”kata Anang Supriatna.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi e-Auction (open bidding) yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, sesuai dengan arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (tugas)

Tags: Kejaksaan AgungLelang Barang Rampasan NegaraTerpidana Doni SalmananTim Pemulihan Aset

Related Posts

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina
HUKRIM

Ahli BPK Paparkan Bukti Kerugian Negara Senilai Rp285 Triliun di Sidang Kasus Korupsi PT Pertamina

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 
NASIONAL

Retret PWI 2026 Resmi Dibuka, Kemhan Ajak Insan Pers Perkuat Integritas dan Wawasan Kebangsaan 

‎Lagi lagi Bersama Tim Macan Pseko Berhasil Tangkap 4 Sindikat Curanmor Di Kecamatan Pauh
HUKRIM

‎Lagi lagi Bersama Tim Macan Pseko Berhasil Tangkap 4 Sindikat Curanmor Di Kecamatan Pauh

‎Berhasil Tangkap Dan Ungkap Kasus Ganja Seberat 40Kg ,Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K M.H Memberi Tanda Kehormatan Kepada Personil 
HUKRIM

‎Berhasil Tangkap Dan Ungkap Kasus Ganja Seberat 40Kg ,Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah S.I.K M.H Memberi Tanda Kehormatan Kepada Personil 

‎Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan, Polres Sarolangun
HUKRIM

‎Tiga Pelaku Tambang Emas Tanpa Izin dan Satu Unit Excavator Diamankan, Polres Sarolangun

JPU ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina di Persidangan Pengadilan Hadirkan Basuki Tjahaja Purnama/Ahok sebagai Saksi
HUKRIM

JPU ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina di Persidangan Pengadilan Hadirkan Basuki Tjahaja Purnama/Ahok sebagai Saksi

Next Post
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur Al Haris Senilai Rp1,2 Miliar

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur Al Haris Senilai Rp1,2 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Di Hadapan Menteri Bappenas, Bupati Dillah Sampaikan Usulan Pembangunan Prioritas di Tanjab Timur

Di Hadapan Menteri Bappenas, Bupati Dillah Sampaikan Usulan Pembangunan Prioritas di Tanjab Timur

Dipimpin Mendagri, Gubernur Al Haris Ikuti Rakor Persiapan PSU Melalui Zoom Meeting

Dipimpin Mendagri, Gubernur Al Haris Ikuti Rakor Persiapan PSU Melalui Zoom Meeting

Kartini Muda Aman dan Menawan di Perjalanan, Sinsen dan Satlantas Kota Jambi Gelar Seminar Safety Riding di Universitas Adiwangsa Jambi

Kartini Muda Aman dan Menawan di Perjalanan, Sinsen dan Satlantas Kota Jambi Gelar Seminar Safety Riding di Universitas Adiwangsa Jambi

Warna Baru X-Ride 125 Tampil Tangguh dan Fresh Siap Jelajah Petualangan Baru

Warna Baru X-Ride 125 Tampil Tangguh dan Fresh Siap Jelajah Petualangan Baru

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In