• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, November 18, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tim Penyidik Kejati Jambi serahkan Tahap II Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari

BACA JAMBI by BACA JAMBI
18 November 2025
in Daerah, HUKRIM, PROVINSI JAMBI
0
Tim Penyidik Kejati Jambi serahkan Tahap II Tersangka Terkait Perkara Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari

Jambi – Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan pelimpahan Tahap 2 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi terhadap 2 orang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Iminvestasi dan kredit modal kerja oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari tahun 2018-2019, pada hari Selasa (18/11/2025).

“Adapun 2 orang tersangka yang diserahterimakan, yaitu berinisial BK sebagai Komisaris Utama PT. Prosympac Agro Lestari dan berinisial AR sebagai Komisaris PT. Prosympac Agro Lestari,”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kepada wartawan, Selasa (18/11/2025) dalam rilisnya.

READ ALSO

Tim Terpadu Penarikan Aset Pemda Merangin Kembali Tarik Mobil dan Sepeda Motor dari berbagai Pihak

Gaji PPPK Penuh Waktu Merangin Sudah Bisa dibayarkan Bulan Oktober 2025

Lanjut Noly, menjelaskan dalam penanganan perkara ini sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka dan masuk tahap persidangan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa atas nama WH (Mantan Direktur PT. PAL), VG (Direktur Utama PT. PAL) dan RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang).

“Terhadap tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi,”jelasnya

Para tersangka diancam atau disangka dengan pasal  :
– Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
– Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Adapun modus operandi tindak pidana korupsi ini para tersangka secara bersama – sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini mengakibatkan telah terjadinya pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.

Akibat perbuatan terdakwa WH, VG, RG secara bersama-sama dengan tersangka BK dan AR mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 105.000.000.000,00. (tugas)

.

Tags: Kasus KorupsiKejaksaan Negeri JambiKejaksaan Tinggi JambiKorupsi Pemberian Fasilitas KreditPenahanan TersangkaPT. Bank BNIPT. Prosympac Agro Lestari

Related Posts

Tim Terpadu Penarikan Aset Pemda Merangin Kembali Tarik Mobil dan Sepeda Motor dari berbagai Pihak
Daerah

Tim Terpadu Penarikan Aset Pemda Merangin Kembali Tarik Mobil dan Sepeda Motor dari berbagai Pihak

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu Merangin Sudah Bisa dibayarkan Bulan Oktober 2025

Pembahasan RAPBD Merangin 2026 ditunda, As’Ari El Wakas : diharapkan Sebelum Akhir Nopember Selesai
Daerah

Pembahasan RAPBD Merangin 2026 ditunda, As’Ari El Wakas : diharapkan Sebelum Akhir Nopember Selesai

Kehadiran Hesti Haris di Peringatan HATERI ke-40, Dukungan Kuat Pengembangan Senam Tera di Jambi
Daerah

Kehadiran Hesti Haris di Peringatan HATERI ke-40, Dukungan Kuat Pengembangan Senam Tera di Jambi

Jalan Rangkayo Hitam Merangin akan Segera diperbaiki, Tahap Awal Perbaikan Drainase
Daerah

Jalan Rangkayo Hitam Merangin akan Segera diperbaiki, Tahap Awal Perbaikan Drainase

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair di Dinas Dikbud Merangin Tahun 2024 Terus diusut Kejari Merangin 
Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair di Dinas Dikbud Merangin Tahun 2024 Terus diusut Kejari Merangin 

Next Post
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Search Teams Recover Seats, Wheels From Indonesia Jet Crash Site

Jembatan Bailey di Jambi Untuk Jalan Bungo – Dharmasraya Yang Putus  selesai di Bangun 

Jembatan Bailey di Jambi Untuk Jalan Bungo – Dharmasraya Yang Putus  selesai di Bangun 

Edukasi Safety Riding Tanamkan Budaya Berkendara yang Aman dan Nyaman

Edukasi Safety Riding Tanamkan Budaya Berkendara yang Aman dan Nyaman

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trysatwika Buka Kegiatan Musrenbang Kabupaten Sarolangun Tahun 2025

Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trysatwika Buka Kegiatan Musrenbang Kabupaten Sarolangun Tahun 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In