Jambi – Tim penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan pelimpahan Tahap 2 kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi terhadap 2 orang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Iminvestasi dan kredit modal kerja oleh PT. Bank BNI kepada PT. Prosympac Agro Lestari tahun 2018-2019, pada hari Selasa (18/11/2025).
“Adapun 2 orang tersangka yang diserahterimakan, yaitu berinisial BK sebagai Komisaris Utama PT. Prosympac Agro Lestari dan berinisial AR sebagai Komisaris PT. Prosympac Agro Lestari,”kata Noly Wijaya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan kepada wartawan, Selasa (18/11/2025) dalam rilisnya.
Lanjut Noly, menjelaskan dalam penanganan perkara ini sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka dan masuk tahap persidangan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa atas nama WH (Mantan Direktur PT. PAL), VG (Direktur Utama PT. PAL) dan RG (SRM pada SKM Bank BNI Palembang).
“Terhadap tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi,”jelasnya
Para tersangka diancam atau disangka dengan pasal :
– Primair
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
– Subsidair
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tintak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Adapun modus operandi tindak pidana korupsi ini para tersangka secara bersama – sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data atau dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uangnya dipergunakan tidak sesuai dengan yang diperuntukan sehingga dalam perkara ini mengakibatkan telah terjadinya pembobolan yang mengakibatkan Negara dirugikan.
Akibat perbuatan terdakwa WH, VG, RG secara bersama-sama dengan tersangka BK dan AR mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 105.000.000.000,00. (tugas)
.











