Jakarta – Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) kembali menegaskan komitmennya melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pencegahan Korupsi 2025-2026.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari peluncuran 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 yang telah diumumkan pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.
Penandatanganan SKB ini dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Wakil Menteri PANRB Purwadi, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk. Proses penandatanganan ini turut disaksikan secara daring oleh perwakilan dari 69 kementerian/lembaga serta 34 pemerintah provinsi di seluruh Indonesia.
“Pada komitmen Stranas PK tahun 2025-2026 ini, digitalisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan sistem yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta memperkuat pengawasan. Hal ini juga berperan dalam optimalisasi penerimaan negara, sejalan dengan visi Presiden Indonesia. Sehingga penandatanganan komitmen bersama ini menjadi penting,” ucap Ketua KPK Setyo Budiyanto, dalam pembukaan kegiatan penandatanganan SKB Pencegahan Korupsi 2025-2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Timnas PK akan mempengaruhi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
“Kemarin, Transparansi Internasional Indonesia sudah mengungkap angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) untuk Indonesia. Memang ada peningkatan (dari 34 menjadi 37 poin), tapi kalau dikaji lebih dalam, sebenarnya justru ada penurunan di salah satu indikator yang berpengaruh besar. IPK ini bukan hanya sekadar angka, tapi juga berdampak pada investasi, ekonomi, perdagangan, kepercayaan luar negeri, tata kelola, serta penegakan hukum,” jelasnya.
Ada 3 (tiga) fokus utama Stranas PK yang disepakati sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 dalam SKB adalah permasalahan perizinan, tata kelola dan keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Fokus ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam 15 Aksi Pencegahan Korupsi.
Pada fokus 1, yaitu perizinan dan tata niaga, aksi yang dilakukan mencakup pengendalian alih fungsi lahan sawah, penyelesaian tumpang tindih izin di kawasan hutan, penguatan tata kelola impor, penguatan integritas pelaku usaha, reformasi tata kelola logistik nasional, serta digitalisasi layanan publik.
Fokus 2 berkaitan dengan keuangan negara, yang meliputi perbaikan kualitas belanja pemerintah melalui optimalisasi pemanfaatan SIPD RI, pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), optimalisasi penerimaan negara dari pajak dan nonpajak, pencegahan korupsi berbasis NIK, penyelamatan aset negara, serta penguatan integritas partai politik.
Sementara itu, fokus 3 mencakup penegakan hukum dan reformasi birokrasi, yang terdiri atas penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), perbaikan sistem penanganan perkara pajak, penguatan sistem penanganan perkara pidana dan benturan kepentingan, serta peningkatan kerja sama antara BUMN dan BUMD.
Di sisi lain, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK sekaligus Koordinator Stranas PK, Pahala Nainggolan, menekankan bahwa digitalisasi sistem administrasi pemerintahan menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan korupsi.
Digitalisasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, tetapi juga mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai, pajak, dan penerimaan bukan pajak, serta memperkuat sistem pengawasan dalam reformasi birokrasi.
“Dengan adanya sistem elektronik yang terintegrasi dari tingkat desa hingga nasional melalui platform seperti Krisna dan Sakti, pemerintah dapat memastikan program prioritas nasional benar-benar dianggarkan dan diimplementasikan secara transparan di daerah,” ucap Pahala.
*Upaya Bersama Pencegahan Korupsi*
Di kesempatan yang sama, Kepala KSP AM Putranto mengapresiasi langkah Timnas PK dalam upaya pencegahan korupsi. Ke depan, Putranto berharap koordinasi ini akan terus berlanjut untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi yang lebih efektif dan berdampak nyata.
Putranto juga menyoroti pentingnya inovasi dalam strategi pencegahan korupsi, termasuk pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan pengawasan dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan.
“Komitmen kita adalah tidak hanya memperbaiki sistem yang ada, tetapi juga menciptakan langkah-langkah baru yang dapat mencegah celah penyalahgunaan kewenangan,” tambahnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menuturkan bahwa dalam mendukung upaya pencegahan korupsi ini, Kemendagri telah melakukan berbagai upaya, salah satunya mendorong optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Sistem SIPD kita yang sudah terbangun memang sudah dipakai oleh seluruh provinsi dan kabupaten di Indonesia, hari ini sudah dibenahi dan sistemnya sudah on the track. Semua pemerintah daerah, sebanyak 37 provinsi sudah menggunakan SIPD, ini termasuk rencana aksi daerah. Kemudian mungkin setelah pelantikan akan ada retret kepala daerah (untuk mensosialisasi kembali pemahaman pencegahan korupsi),” jelasnya.
Hadir dalam kegiatan penandatanganan SKB ini Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK sekaligus Koordinator Harian Stranas PK Aminudin, serta Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha.
Hadir pula Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan diwakili Sesmenko Ayodhia G. L. Kalake; Menko Pangan diwakili Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas Prayudi Syamsuri; Pengarah Stranas PK dari KemenpanRB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Erwan Agus Purwanto; hingga Pengarah Stranas PK dari Bappenas RI, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bogat Widyatmoko. (tugas)