• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Mei 16, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Tindaklanjuti Surat dari KPK dan BPK, Pemda Merangin Tarik Mobil dan Sepeda Motor dari berbagai Pihak

BACA JAMBI by BACA JAMBI
22 Mei 2024
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Tindaklanjuti Surat dari KPK dan BPK, Pemda Merangin Tarik Mobil dan Sepeda Motor dari berbagai Pihak

Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Sekretariat Daerah (Setda) melakukan penertiban aset-aset milik negara yang ada didalam data aset bagian Keuangan dan Aset, yang masih ditangan pihak ketiga dengan mengambil langsung dari pemegang kendaraan.

“Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar aset milik negara yang masih dikuasai oleh pihak ketiga untuk ditarik, dikumpulkan dan didata,”jelas Mediyana Kasubag Keuangan dan Aset Setda Merangin menyampaikan ke media ini, Rabu (22/5/2024) diruang kerjanya.

READ ALSO

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ketemu Surya Paloh, Ini Masukan dari Surya Paloh 

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ikuti Rakor Bersama KPK

Lebih lanjut, ia menyampaikan sesuai data khususnya di bagian Keuangan dan Aset Setda Kabupaten Merangin untuk sementara ada 15 unit kendaraan roda empat dan 60 unit kendaraan roda dua yang harus ditarik dari berbagai pihak khususnya pihak ketiga.

Adapun kendaraan roda empat yang sudah dilakukan penarikan dari berbagai pihak ada 8 unit kendaraan roda empat dan 16 unit kendaraan roda dua dengan berbagai macam kondisi.

“Untuk sepeda motor ada sebanyak 9 unit dalam gudang dalam kondisi sudah banyak tidak ada komponennya. Untuk sepeda motor yang baru ditarik ada 7 unit masih lengkap. Sedangkan mobil ada 8 unit yang sudah ditarik, sisanya masih ada 7 unit terus kita upayakan di kembalikan oleh pemegang atau diambil,”jelas Mediyana

Dari semua kendaraan yang sudah ditarik, untuk sepeda motor disimpan dalam gudang, sedangkan untuk mobil sebanyak 7 unit di parkir di halaman kantor Keuangan dan Aset Setda Merangin yang lama disamping Kantor BKPSDMD Merangin di Kantor Bupati lama. Sedangkan 1 unit masih belum diambil dengan posisinya di bengkel.

“Untuk 8 Kendaraan roda empat dari berbagai merk diantaranya Suzuki, Toyota Terios, dan Mitsubishi Kuda. Mobil yang diatarik berasal dari pondok pesantren, kantor veteran, bengkel Yelfi depan Kodim dan dari Sat Pol PP,”ujar Mediyana.

Adapun 7 unit lagi yang belum dikembalikan oleh pemegang meskipun surat pemberitahuan sudah dikirim, yaitu 1 unit di Panti asuhan Mentawak, 1 unit di saudara Mukti Pensiunan PNS, 1 unit di saudara Sutarno, 1 unit di PDAM Tirta Merangin, 1 unit di Koni Merangin,1 unit di KNPI Merangin dan 1 unit di Yayasan Dhuafa.

“Perintah penarikan aset milik negara ini berasal dari KPK dan BPK RI, diharapkan kesadaran dari pemegang kendaraan untuk segera mengembalikan. Apabila juga belum bersedia mengembalikan kewajiban dari pemerintah membuat surat kembali,”imbuhnya. (tugastri).

Tags: Kabupaten MeranginMobilPenarikan Kendaraan Aset Milik NegaraSekretariat DaerahSepeda Motor

Related Posts

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ketemu Surya Paloh, Ini Masukan dari Surya Paloh 
Daerah

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ketemu Surya Paloh, Ini Masukan dari Surya Paloh 

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ikuti Rakor Bersama KPK
Daerah

Bupati H M Syukur dan Pimpinan DPRD Merangin Ikuti Rakor Bersama KPK

Wabup Merangin Buka Sosialisasi Inpres Nomor 09 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Daerah

Wabup Merangin Buka Sosialisasi Inpres Nomor 09 tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Penghentian Perkara yang diajukan Kejati Jambi
Daerah

Jampidum Kejaksaan Agung Setujui 1 Pengajuan Penghentian Perkara yang diajukan Kejati Jambi

27 Peserta Tidak Hadir dan 1 ajukan Penundaan Karena Melahirkan di Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Kabupaten Merangin di Jambi 
Daerah

27 Peserta Tidak Hadir dan 1 ajukan Penundaan Karena Melahirkan di Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Kabupaten Merangin di Jambi 

Guru dan Siswi Melewati Jembatan Rusak Pergi ke Sekolah yang Sedang diperbaiki, Bupati Merangin : Sudah Disiapkan Jalan Alternatif dari Awal
Daerah

Guru dan Siswi Melewati Jembatan Rusak Pergi ke Sekolah yang Sedang diperbaiki, Bupati Merangin : Sudah Disiapkan Jalan Alternatif dari Awal

Next Post
Pemerintah dan DPR RI Sepakati DIM 27 RUU tentang Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut 

Pemerintah dan DPR RI Sepakati DIM 27 RUU tentang Kabupaten/Kota Dibahas Lebih Lanjut 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Posek dan Polres Sarolangun Berikan Pembinaan Tentang Kriminal Dan Narkoba Pada Pemuda Karang Taruna Kelurahan Gunung Kembang

Posek dan Polres Sarolangun Berikan Pembinaan Tentang Kriminal Dan Narkoba Pada Pemuda Karang Taruna Kelurahan Gunung Kembang

Tentang Spin Off Bank Jambi Syariah

Tentang Spin Off Bank Jambi Syariah

Jasa Raharja Sosialisasikan UU HKPD di Muaro Jambi, Sasar Empat Kecamatan Strategis

Jasa Raharja Sosialisasikan UU HKPD di Muaro Jambi, Sasar Empat Kecamatan Strategis

PT Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan Ajang Indonesia Besar Program Pencegahan Stunting dan Gizi Kurang

PT Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan Ajang Indonesia Besar Program Pencegahan Stunting dan Gizi Kurang

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In