• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, November 9, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

REDAKSI BACA JAMBI by REDAKSI BACA JAMBI
17 September 2025
in Berita OJK
0
Tingkatkan Kepercayaan Publik, OJK Terbitkan Aturan Baru Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Baca Jambi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat disiplin pasar, meningkatkan keterbukaan informasi, dan memperkokoh kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

POJK terbaru ini mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini, dan dapat diperbandingkan sesuai praktik terbaik internasional.

READ ALSO

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

“OJK berkomitmen memperkuat tata kelola perbankan, meningkatkan keterbukaan informasi, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Transparansi yang lebih baik diharapkan mampu meningkatkan daya saing perbankan nasional sekaligus kepercayaan publik,” demikian keterangan resmi dari OJK.

Aturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 37/POJK.03/2019, dengan penyesuaian terhadap perkembangan standar internasional dan dinamika hukum nasional.

Proses penyusunan melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, asosiasi industri, investor, akademisi, regulator, hingga hasil kajian internasional seperti Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), Islamic Financial Services Board (IFSB), serta Financial Sector Assessment Program (FSAP).

Melalui aturan baru ini, setiap bank diwajibkan untuk menyusun sekaligus mempublikasikan berbagai jenis laporan penting. Laporan tersebut mencakup laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan eksposur risiko serta permodalan, laporan informasi atau fakta material, hingga laporan suku bunga dasar kredit.

Selain itu, bank juga diwajibkan menerbitkan laporan lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, antara lain laporan keberlanjutan, laporan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan, serta laporan keuangan bagi emiten dan/atau perusahaan publik.

Selain itu, POJK juga memperkuat aspek integritas dan kompetensi penyusun laporan keuangan dengan kewajiban memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) pada level tertentu. Direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah juga diwajibkan terlibat aktif dalam pengawasan.

Bagi bank yang tidak mematuhi ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun non-denda.

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang bank asing. POJK mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan, yaitu Februari 2026.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 resmi dicabut, meski ketentuan pelaksanaannya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi terbaru. (*)

Related Posts

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK
Berita OJK

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Menjadi PADK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi
Berita OJK

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif lewat Inovasi Digital dan Desentralisasi

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global
Berita OJK

OJK Perkuat Ketahanan Keuangan di Tengah Disrupsi Teknologi dan Pergeseran Lanskap Global

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK
Berita OJK

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti ke OJK

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif
Berita OJK

OJK: Kinerja Industri Jasa Keuangan Syariah Tumbuh Positif

Resiliensi Perbankan Kuat Dukung  Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berita OJK

Resiliensi Perbankan Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Next Post
Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Komisi V DPR RI dan Kemendes Sepakat Seluruh Desa Dilepaskan Statusnya dari Kawasan Hutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kesadaran Masih Kurang, Sampah dibuang di Pinggir Jalan Jalur Tiga Merangin depan Eks Taman PKK

Kesadaran Masih Kurang, Sampah dibuang di Pinggir Jalan Jalur Tiga Merangin depan Eks Taman PKK

Mendagri Tito Karnavian Melantik 5 Penjabat Gubernur 

Mendagri Tito Karnavian Melantik 5 Penjabat Gubernur 

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai Juni 2024 Berjumlah 264, PNS 5 Kasus

Angka Perceraian di Pengadilan Agama Bangko Kabupaten Merangin Sampai Juni 2024 Berjumlah 264, PNS 5 Kasus

Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025

Bupati Fadhil Terima Penghargaan Baznas Award dan Kepala Daerah Award 2025

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In