Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk optimalisasi penerimaan negara diberbagai sektor dengan fokus kerja mendampingi kementerian untuk mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.
“Kapolri membentuk Satgassus untuk optimalisasi penerimaan negara dengan fokus kerja mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor,”kata Yudi Purnomo anggota Satgassus Mabes Polri yang juga mantan Penyidik KPK menyampaikan kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Adapun Satgassus dipimpin langsung oleh Herry Muryanto selaku kepala dan Novel Baswedan selaku Wakil Kepala. Dengan beranggotakan mantan Pegawai KPK yang sudah berpengalaman dalam hal menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Yudi Purnomo mantan Penyidik KPK ini, menjelaskan selama 6 bulan ini Satgassus telah berkordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM termasuk yang terbaru adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dimana Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025.
Hotman Tambunan Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan menyatakan bahwa di sektor perikanan masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara.
Oleh karena itu Satgassus mensinergikan dan mendampingi para pemangku kepentingan (stake holder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Daerah Propinsi.
“Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat,”jelasnya
Satgassus mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali.
Adapun permasalahan yg perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yg menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum mempunyai ijin penangkapan ikan.
Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berijin tersebir tidak dapat dipungut PNBP nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perijinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yg relatif cukup lama.
Sementara solusi yang direkomendasikan Satgassus yaitu:
1. Perlu peningkatkan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perijinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat
2. KKP RI melalui penyuluh2 perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik2 kapal utk segera memproses perijinan penangkapan ikannya
3. Pemerintah Daerah Propinsi, segera mengalihkan perijinan ke Pusat utk kapal2 di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.
Dalam waktu dekat hal kongrit yang akan dijalankan para pihak untuk mengimplementasikan solusi tersebut di atas adalah:
1. Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Kelautan Perikanan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga Pelaksana Pengukuran Kapal yg di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan.
Hal tersebut memang diperkenankan berdasarkan aturan.
Dengan demikian kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah.
Tahapan pengukuran kapal ini menjadi salah satu tahapan yg kritikal dan membutuhkan waktu yg relatif lama dalam rangka pemberian ijin kapal perikanan
2. KKP secara sendiri atau bekerjasama dgn Pemerintah Provinsi akan membuka gerai-gerai pelayanan perijinan di pelabuhan perikanan, untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses perijinannnya.
Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Propinsi Jatim dan juga di Propinsi Bali.
Dengan bertambahnya kapal perikanan yangg telah berijin, maka akan makin bertambah jumlah kapal-kapak yg dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya dan secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara.
“Setelah KKP memberikan kesempatan yg luas pada pemilik kapal untuk memproses perijinannya, Satgassus menyarankan masih ada langkah yg harus dilakukan ke depan yaitu agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk kapal perikanan yang masih menangkap ikan tetapi tidak mempunyai ijin yang sesuai,”imbuhya. (tugas).