• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Juni 24, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

TPP ASN Merangin Tahun 2026 Belum dibayarkan, Masih Menunggu Penetapan Peraturan Bupati Terbit

BACA JAMBI by BACA JAMBI
15 Maret 2026
in Daerah, MERANGIN, Pemerintahan, PROVINSI JAMBI, RAGAM
0
Gaji PPPK Paruh Waktu Merangin sudah Bisa dibayarkan, THR ASN Besok SPM Sudah Bisa Diantar ke BPKAD

Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi masih harus bersabar karena Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2026 belum bisa dibayarkan karena masih menunggu penetapan Peraturan Bupati (Perbup) diterbitkan.

Terkait hal tersebut menurut penjelasan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin, Alex Sander mengatakan untuk Rancangan Peraturan Bupati telah selesai direviu di Provinsi Jambi dan rekomendasi Peraturan Bupati (sudah) selesai dan saat ini sedang dilakukan revisi di bagian Organisasi Setda Merangin untuk penetapan Surat Keputusan (SK) besaran TPP

READ ALSO

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

Gelar Rapat Terbuka di Bawah Tenda, Bupati Syukur Libatkan Masyarakat Persiapkan MTQ Merangin ke-52

“Revieu TPP ASN Merangin sudah rampung di Provinsi Jambi dan saat ini sedang di bahas oleh bagian Organisasi Setda Merangin terkait revisi SK besaran TPP, “kata Alex menjelaskan ke media ini, Minggu (15/3/2026) melakui sambungan telepon

Selanjutnya media ini minta tanggapan ke Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Merangin Kiki Yanita menjelaskan bahwa benar saat ini rekomendasi Peraturan Bupati (Perbup) dari Provinsi Jambi sudah siap dan saat ini tinggal ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) nya dan lanjut penertiban Surat Keputusan (SK) besaran.

“Alhamdulilah. Peraturan Bupati (Perbup) dari Provinsi Jambi sudah siap dan saat ini tinggal ditetapkan Peraturan Bupati (Perbup) dan penertiban Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Bupati terkait besaran,”jelas Kiki Yanita menyampaikan ke media ini melakui sambungan telepon, Minggu (15/3)

Lanjut ia mengatakan untuk TPP ASN Merangin tahun 2026 berkurang bila dibandingkan tahun sebelumnya lebih kurang 50 persen dengan frekwensi akan dibayarkan 12 bulan. (tugas)

Tags: BPKAD MeranginKabag Hukum Setda MeranginKabag Organisasi Setda MeranginPencairan TPP ASNTPO ASN MeranginTPP ASN Tahun 2026

Related Posts

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut
Pemerintahan

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

Gelar Rapat Terbuka di Bawah Tenda, Bupati Syukur Libatkan Masyarakat Persiapkan MTQ Merangin ke-52
MERANGIN

Gelar Rapat Terbuka di Bawah Tenda, Bupati Syukur Libatkan Masyarakat Persiapkan MTQ Merangin ke-52

Tinjau Jalan Karya Bakti TNI, Bupati Syukur Komit Benahi Potensi Wisata Merangin
MERANGIN

Tinjau Jalan Karya Bakti TNI, Bupati Syukur Komit Benahi Potensi Wisata Merangin

Bupati Syukur Ajak Masyarakat Meriahkan Event Akbar “Jambi Elok Nian”
MERANGIN

Bupati Syukur Ajak Masyarakat Meriahkan Event Akbar “Jambi Elok Nian”

Wabup H A Khafidh Harapkan Fungsi Early Warning BPKP
MERANGIN

Wabup H A Khafidh Harapkan Fungsi Early Warning BPKP

Pemkab Merangin Sambut Suka Cita Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19
MERANGIN

Pemkab Merangin Sambut Suka Cita Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19

Next Post
KPK Ingatkan Koruptor: Jangan Berpikir Kami Lebaran Terus Mudik, Tidak!

KPK Ingatkan Koruptor: Jangan Berpikir Kami Lebaran Terus Mudik, Tidak!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Menteri Desa PDT Yandri Alokasikan Rp 16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan

Menteri Desa PDT Yandri Alokasikan Rp 16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan

‎Tak Henti henti Pihak Polres Lalui Mapolssek Pelawan Singkut Berbagi Takjil Bulan Ramadhan 1447/H 2026

‎Tak Henti henti Pihak Polres Lalui Mapolssek Pelawan Singkut Berbagi Takjil Bulan Ramadhan 1447/H 2026

Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Kepercayaan Global Terhadap Ekonomi Nasional

Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Kepercayaan Global Terhadap Ekonomi Nasional

Wamendagri Bima Uraikan Langkah Kemendagri Perkuat Kopdeskel Merah Putih Melalui Dukungan Regulasi 

Wamendagri Bima Uraikan Langkah Kemendagri Perkuat Kopdeskel Merah Putih Melalui Dukungan Regulasi 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In