Baca Jambi – Berdasarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021, Kampus Universitas Jambi (Unja) melakukan penutupan sementara seluruh area Kampus dari tanggal 03 s/d 07 Mei 2021.
Penutupan tersebut dilakukan karena hasil rekomendasi Tim Satgas Covid-19 Unja serta memperhatikan laporan kasus Covid-19 dilingkungan Unja.
Surat Edaran yang ditandatangani Rektor Unja tertanggal 30 April 2021 tersebut juga menugaskan kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan WFH selama diberlakukannya penutupan sementara.
Selain itu, administrasi perkantoran dilakukan secara daring serta diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH.
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan tidak keluar rumah untuk urusan tidak penting dan dilarang bepergian ke luar kota/mudik. (Red)