Sarolangun, Bacajambi.id — 19 Mei 2026
Ratusan warga Desa Pelawan Jaya turun ke Jalan Lintas Sumatra dan melakukan aksi pemblokiran jalan tepat di depan PT SMM, Desa Pelawan Jaya. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan desakan agar perusahaan tersebut segera ditutup permanen.
Warga menilai keberadaan PT SMM tidak layak berada di tengah permukiman masyarakat karena diduga menimbulkan pencemaran udara serta limbah yang mengeluarkan bau menyengat.

Masyarakat Pelawan Jaya mengaku kecewa terhadap keputusan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang meresmikan operasional perusahaan tersebut. Menurut warga, keberadaan PT SMM dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat, tidak hanya di Desa Pelawan Jaya, tetapi juga warga desa sekitar seperti Desa Payolebar, Batu Putih, dan Pematang Kolim.
“Di mana letak keadilan Pemerintah Kabupaten Sarolangun terhadap masyarakat Pelawan Jaya dan sekitarnya? Menurut kami, perusahaan ini tidak layak berdiri karena terlalu dekat dengan permukiman warga. Jarak perusahaan hanya sekitar 200 meter dari jalan dan pemukiman masyarakat. Kami mempertanyakan siapa yang memberikan izin perusahaan ini,” ujar salah seorang warga saat aksi berlangsung.
Warga juga menyampaikan bahwa sebelumnya mereka telah melakukan audiensi dengan DPRD Sarolangun. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat berharap ada penghentian operasional perusahaan. Namun, menurut warga, hingga kini aktivitas PT SMM masih terus berjalan.
Selain itu, masyarakat juga kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Sarolangun. Dalam pertemuan tersebut, warga mengaku sempat mendapat janji bahwa operasional perusahaan akan dihentikan dalam waktu tujuh hari. Namun, respons yang diterima masyarakat dinilai mengecewakan sehingga warga memutuskan melanjutkan aksi dengan memblokir jalan di depan PT SMM.
“Demi memenuhi tuntutan masyarakat, kami telah bersepakat di hadapan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun, Kesbangpol, Camat Pelawan, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan PT SMM agar operasional perusahaan segera dihentikan. Kami beri waktu dua hari untuk mengosongkan dan menutup total kegiatan perusahaan, tanpa ada toleransi,” tegas warga.
Warga juga menyebut bahwa telah ada hasil kesepakatan tertulis dalam audiensi sebelumnya yang menyatakan PT SMM tidak diperbolehkan melakukan aktivitas operasional selama tujuh hari sejak keputusan disepakati.
(Jhontrex)










