• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Yudi Purnomo Eks Penyidik KPK : Jika Zarof Ricar Bernyanyi, Tentu akan Banyak yang Masuk Penjara

BACA JAMBI by BACA JAMBI
30 Oktober 2024
in HUKRIM, NASIONAL
0
Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

Photo : Yudi Purnomo Eks Penyidik KPK :

Jakarta – Kasus suap yang terjadi pada Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim) yang ditetapkan menjadi Tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 24 Oktober 2024 tidak luput mendapat tanggapan dari Yudi Purnomo mantan penyidik KPK

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Yudi Purnomo Harahap menyatakan bahwa Zarof Ricar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyayi, maka akan banyak orang masuk penjara.

“Temuan uang tunai hampir 1 triliun rupiah dan emas 51 Kg tentu dirasa tidak masuk akal jika hanya terjadi dalam beberapa kasus dan sedikit orang saja yang terlibat apalagi diduganya waktu panjang kurang lebih 10 tahun,”kata Yudi Purnomo menyampaikan ke media, Selasa (29/10/2024).

Lanjut Yudi Purnomo mengatakan apalagi jabatan Zarof Ricar sebelum
pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di Mahkamah Agung, sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara seperti kasus vonis bebas Ronald Tanur yang melibatkan 3 hakim dan 1 pengacara yang telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Untuk itulah mantan Penyidik KPK ini berharap Kejaksaan mampu mengungkapnya setuntas tuntasnya siapapun pelaku dan kasus yang melibatkan mafia peradilan ini. “Hal ini penting untuk bersih bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil adilnya dan bersih,”ujar Yudi.

Yudi yang berpengalaman dalam menangani kasus korupsi diperadilan ini mengatakan bahwa terbongkarnya kasus peradilan sampai tuntas tentu bisa terjadi jika Zarof Ricar mau membuka mulut dan berbicara sebenarnya, sebab kasus mafia peradilan bukti paling kongkret adalah kesaksian.

“Mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak. Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collabolator,”jelasnya

Yudi berharap agar Ketua Mahkamah Agung menjadikan momentum
Ini untuk membersihkan MA maupun peradilan dibawahnya agar terhindar dari mafia peradilan.

“Mafia peradilan akan selalu ada karena ada pihak yang salah ingin menang atau ingin bebas atau ingin namun jika integritas hakim bagus maka akan tahan godaan menerima suap dan melakukan korupsi. Apalagi pemerintah pun telah menerima aspirasi hakim dan menaikkan gajinya,”imbuhnya.

Tags: Eks Penyidik KPKKasus KorupsiKasus SuapKejaksaanYudi Purnomo HarahapZarof Ricar

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Kementerian PANRB Matangkan Kebijakan Penilaian Kinerja Organisasi 

Kementerian PANRB Matangkan Kebijakan Penilaian Kinerja Organisasi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Ketua Komisi Kejaksaan Minta Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan di Indonesia di tingkatkan

Ketua Komisi Kejaksaan Minta Kesejahteraan Jaksa dan Aparatur Kejaksaan di Indonesia di tingkatkan

Halal Bihalal Terakhir, Edi Purwanto Ucapkan Permintaan Maaf

Halal Bihalal Terakhir, Edi Purwanto Ucapkan Permintaan Maaf

Pertamina Pastikan Pasokan BBM-LPG Jelang & Saat Nataru Aman

Pertamina Pastikan Pasokan BBM-LPG Jelang & Saat Nataru Aman

Bupati Romi Hadiri Pelantikan dan Rakerda Ikatan Apoteker Indonesia Jambi

Bupati Romi Hadiri Pelantikan dan Rakerda Ikatan Apoteker Indonesia Jambi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In