Baca Jambi – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jambi angkat bicara terkait persoalan uang atlit prestasi yang tidak dibayarkan selama 9 bulan.
Kepala Dispora Provinsi Jambi melalui Plt Kepala Bidang Prestasi, Hendrik Wiriadinata SE, MM, menjelaskan bahwa terkait persoalan diatas dikarenakan Cabang Olahraga (Cabor) lambat menyampaikan laporan Pemusatan Latihan Daerah (Pelatda) yang ditandatangani pelatih dan diketahui oleh KONI.
“Sampai hari ini baru 2 cabor yang melaporkan ke KONI maupun ke Dispora Provinsi Jambi,” ungkapnya, Senin (12/9).
Kemudian lanjut Hendrik, KONI baru mengeluarkan surat rekomendasi ke Dispora Provinsi Jambi tertanggal 12 Juni 2022. Begitu surat KONI kami terima langsung mengajukan SK Gubernur sebagai dasar pembayaran uang atlit prestasi.
“SK Gubernur baru turun 29 Juli 2022 yang sudah ditandatangani,” bebernya.
Hendrik juga menyampaikan, untuk pembayararan uang Pelatda Cabor ini kami sudah konsultasikan kepada pihak terkait apa bisa berlaku surut? Ternyata ada Permendagri yang mengatur bahwasanya pembayaran tidak bisa berlaku surut, sehingga kami akan membayar sesuai dengan SK kedepan.
Selain itu, untuk pembayaran Dispora Provinsi Jambi tetap akan meminta kelengkapan dari atlit prestasi seperti absen latihan, program latihan serta dokumentasi latihan yang ditandatangani pelatih dan diketahui oleh KONI.
“Kami tidak ada maksud menghambat pembayaran uang atlit, soal SK Gubernur baru turun tanggal 29 Juli 2022 itu sangat wajar prosesnya kurun waktu 1 bulan lebih,” tegasnya.
Hendrik berharap, agar tidak terjadi kisruh antara KONI dengan Dispora seolah tidak ada koordinasi segala macam. (Jurnal Opini)