• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Selasa, Juni 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Al Haris: Pin Tolak Gratifikasi Upaya Pemprov Berantas Korupsi

Baca Jambi by Baca Jambi
25 Juli 2022
in PEMPROV JAMBI
0
Al Haris: Pin Tolak Gratifikasi Upaya Pemprov Berantas Korupsi

Jambi – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H., menyatakan, pin tolak gratifikasi merupakan langkah nyata dan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam berkomitmen untuk memerangi korupsi.

Hal tersebut dinyatakan Al Haris saat menjadi Inspektur Upacara Kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (25/07/2022).

READ ALSO

Gubernur Al Haris Panen Perdana Melon Premium di Tanjab Timur

Lepas Kloter 16, Gubernur Al Haris: Pemprov Kucurkan Dana 32 Milyar Untuk Haji Domestik

“Saya sengaja meminta kepada Inspektur Provinsi Jambi untuk membuat pin tolak gratifikasi sebagai bentuk langkah nyata dan rencana aksi dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk penanganan korupsi. Saya menginginkan dalam setiap diri ASN Pemerintah Provinsi Jambi tertanam semangat anti korupsi untuk mewujudkan Pemerintahan yang bersih,” ujar Al Haris.

“Kita mulai dari diri sendiri untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, dimana ASN merupakan salah satu agen perubahan bagi masyarakat. Semangat anti korupsi ini juga harus kita tanamkan pada sekolah sekolah, sehingga jiwa generasi muda kita juga tertanam semangat anti korupsi yang nantinya Pemerintah akan membuatkan modul untuk sekolah sekolah yang ada di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Al Haris menyampaikan, dasar hukum penyematan Pin Tolak Gratifikasi ini adalah Peraturan Gubernur Jambi Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 557/Kep.Gub/ITPROV-6/2022 Tanggal 1 Juli 2022 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gatifikasi Provinsi Jambi, serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 685/SE/ITPROV-VI/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Penggunaan Pin Tolak Gratifikasi.

Al Haris berpesan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi untuk bekerja sungguh sungguh dengan hati yang penuh keikhlasan, dan bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jambi.

“Kita mulai dari hal yang terkecil pada diri sendiri yaitu terkait atribut kelengkapan keseharian yang wajib dipakai sesuai aturan berlaku, sesuai dengan pakaian ASN yang lengkap dan benar sehingga terlihat rapi dan sopan dalam melayani masyarakat,” pesan Al Haris.

Lebih lanjut, Al Haris juga mengingatkan kepada seluruh ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi terutama para pejabat untuk bekerja secara maksimal karena saat ini telah memasuki akhir bulan Juli 2022 dan sebentar lagi memasuki awal Agustus 2022.

“Awal bulan Agustus 2022 kita harus sudah menyiapkan rencana pada APBD perubahan 2022 sambil mengevaluasi semua pelaksanaan kegiatan APBD 2022 murni, apakah sudah berlangsung dengan baik, apakah serapan anggaran sudah tercapai sesuai dengan prosudur dan ketentuannya,” pesan Al Haris.

Al Haris mengungkapkan, kedepannya Pemerintah Provinsi Jambi akan menghadapi banyak even-even penting, salah satunya adalah peringatan Tahun Baru Hijriah dan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022, dimana even even ini memerlukan kebersamaan dalam penyelenggaraannya.

“Kita harus kompak, saling bersinergi sehingga Pemrintah Provinsi Jambi menghasilkan kinerja yang maksimal dan baik untuk kepentingan masyarakat Provinsi Jambi,” ungkap Al Haris.

Pada kesempatan tersebut Al Haris menyematkan secara simbolis Pin Tolak Gratifikasi kepada Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

 

Related Posts

Gubernur Al Haris Panen Perdana Melon Premium di Tanjab Timur
PEMPROV JAMBI

Gubernur Al Haris Panen Perdana Melon Premium di Tanjab Timur

Lepas Kloter 16, Gubernur Al Haris: Pemprov Kucurkan Dana 32 Milyar Untuk Haji Domestik
PEMPROV JAMBI

Lepas Kloter 16, Gubernur Al Haris: Pemprov Kucurkan Dana 32 Milyar Untuk Haji Domestik

Gubernur Al Haris Matangkan Hibah ANHA Bersama Kementerian PU dan Dirjen SDA
PEMPROV JAMBI

Gubernur Al Haris Matangkan Hibah ANHA Bersama Kementerian PU dan Dirjen SDA

Gubernur Al Haris Temui Menteri PU, Dorong Pembangunan Infrastruktur di Jambi
PEMPROV JAMBI

Gubernur Al Haris Temui Menteri PU, Dorong Pembangunan Infrastruktur di Jambi

Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan
PEMPROV JAMBI

Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan

Gubernur Al Haris Dikukuhkan sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi
PEMPROV JAMBI

Gubernur Al Haris Dikukuhkan sebagai Ketua DMDI Provinsi Jambi

Next Post
Wawako Maulana: Sarjana Kesehatan UNJA Harus Berjiwa Mengabdi

Wawako Maulana: Sarjana Kesehatan UNJA Harus Berjiwa Mengabdi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

4.738 Pelamar CPNS Tenaga Tehnis di Kabupaten Merangin akan Ikut Tes SKD 

4.738 Pelamar CPNS Tenaga Tehnis di Kabupaten Merangin akan Ikut Tes SKD 

Wagub Sani Harap Rakor Staf Ahli Jadi Media Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Jambi

Wagub Sani Harap Rakor Staf Ahli Jadi Media Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Jambi

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan

Bupati Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Rembuk Stunting Tingkat Kecamatan

Walikota Jambi Minta Seluruh Pihak Terkait Laporkan SPT via e-Filing

Walikota Jambi Minta Seluruh Pihak Terkait Laporkan SPT via e-Filing

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In