Baca Jambi – Usai ditetapkan Fikri Lubis SH sebagai tersangka karena dianggap melawan hukum dan kini menjadi tahanan Polres Merangin, DPD KAI Jambi melakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangko.
Hal itu terungkap melalui situs PN Bangko, yang terdaftar dengan nomor perkara 6/ Pid.pra/2023/ PN Bko, dengan permohonan sah atau tidaknya penangkapan sah atau tidaknya penahanan sah dengan penetapan sebagai tersangka ?
Ketua DPD KAI Jambi, A Ihsan Hasibuan, mengatakan, setelah ditahan pihaknya langsung melakukan investigasi terkait perkara anggotanya yang disangkakan pasal 372 Jo 55, Pasal 378 Jo 55 dan 480 KUHPIDANA.
“Hasil investigasi DPD KAI Jambi, Fikri Lubis dijadikan tersangka dikarenakan ada unsur ketidaksukaan terhadap dirinya, tidak murni penegakan hukum,” ucapnya.
Untuk itu, DPD KAI telah mendaftar permohonan Praperadilan terhadap Polres Merangin di PN Bangko guna menguji proses hukum yg dilakukan.
Dirinya berharap, upaya hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, guna Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengkriminalisasikan Advokat dalam menjalankan profesi.
“Hal ini adalah upaya agar APH lain tidak mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan Profesi,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, seluruh anggota DPD KAI Jambi akan turun ke PN Bangko untuk membela rekan satu profesinya.
“Ini rekan satu profesi kita, DPD KAI Jambi turun langsung untuk membela anggotanya, menurut kita (DPD KAI-red) penetapan tersangka atas anggotanya adalah tindakan kriminalisasi terhadap Advokat,” tutupnya. (Tim)