Baca Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH Minta Pj. Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, memperhatikan isu-isu nasional yang berkembang seperti stunting, inflasi, juga kemiskinan ekstrim, khususnya di Kota Jambi, secepatnya dicarikan solusi, teruslah berkoordinasi bersama OPD, Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Gubernur saat melantik Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (07/11/2023).
Untuk diketahui sebelumnya, Sri Purwaningsih sebagai Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi kinerja Wali Kota Jambi Masa Jabatan 2018-2023, Dr. H. Syarif Fasha, ME dan Wakil Wali Kota Jambi Masa Jabatan 2018-2023, Dr. dr. H. Maulana, MKM yang telah bekerja luar biasa selama 10 tahun, tentu ini menjadi catatan bagi masyarakat Kota Jambi atas segala jerih payah upayanya untuk memajukan Kota Jambi ini,” ucap Gubernur Al Haris.
Dikatakan Gubernur Al Haris, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, hari ini dilaksanakan pelantikan Penjabat Wali Kota Jambi.
“Kepada Penjabat Wali Kota Jambi agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, merealisasikan program pembangunan yang telah direncanakan, demi meningkatkan kemajuan daerah dan kualitas pelayanan publik, yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan Masyarakat,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris mengemukakan, kedepan tugas kepala daerah cukup berat dalam mengawal proses demokrasi yang dimulai tahapannya 2023 sampai nanti.
“Pelaksanaannya di Februari 2024 sudah dimulai penyaringan pilpres dan pileg dan nanti di 2024 juga insya Allah berlangsung pilkada gubernur dan walikota serta tahapan-tahapan. Ini adalah tugas utama daripada seorang penjabat Wali Kota di samping tugas rutin lainnya,” ungkap Gubernur Al Haris.
“Tugas Kepala Daerah mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Menciptakan dan menjaga kondisi yang aman dan rukun dalam kehidupan masyarakat juga merupakan hal yang tak kalah penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada. Monitor dan pastikan semua tahapan berlangsung lancar dan aman,” sambung Gubernur Al Haris.
“Dengan tugas dan wewenang sebagaimana yang telah diamanatkan oleh peraturan yang berlaku, Penjabat Wali Kota diharapkan dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan berupaya menghadirkan inovasi dan kreativitas untuk menyelesaikan tantangan dan permasalahan yang ada di Kota Jambi,” tambah Gubernur Al Haris
Gubernur Al Haris juga menambahkan, Pj. Wali Kota harus bisa menyelesaikan program pembangunan Kota Jambi, teruslah bersinergi dan berkolaborasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID), terus mengendalikan inflasi, terutama inflasi pangan.
“Perubahan iklim global yang berdampak besar terhadap produktivitas dan kecukupan pangan rentan memicu inflasi. Pengendalian inflasi harus dilakukan secara intens dan konsisten, bersinergi dengan semua stakeholder (pemangku kepentingan) dan seluruh pihak terkait untuk menurunkan stunting (pertumbuhan kerdil pada balita) di Kota Jambi,” pungkas Gubernur Al Haris. (Red)