• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Kamis, Desember 25, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kuli Bangunan Diberi Tumpangan Tinggal Malah Perkosa Anak Pemilik Rumah

Baca Jambi by Baca Jambi
15 November 2023
in HUKRIM
0
Kuli Bangunan Diberi Tumpangan Tinggal Malah Perkosa Anak Pemilik Rumah

Foto: Tampang kuli bangunan pemerkosa anak saat diberi tumpangan oleh orang tua korban. Dokumen Istimewa

Baca Jambi – Kuli bangunan bernama Mahfud (49) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi karena memperkosa anak temannya yang masih berusia 16 tahun. Pelaku tega melakukan aksi bejatnya itu saat diberi tumpangan tinggal di rumah korban.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Arut Selatan pada Senin (6/11) sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu ibu korban menitipkan korban kepada pelaku yang baru saja balik dari bekerja karena hendak membeli beras.

READ ALSO

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

“Jadi pelaku ini tinggal satu rumah dengan keluarga korban, saat itu pelaku pulang lebih dulu dari bekerja, dan ibu korban hendak membeli beras jadi korban dititipkan ke tersangka,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (14/11/2023).

Saat ditinggal, korban yang awalnya berada di dalam kamar pun keluar ke ruang tamu karena merasa bosan. Sementara pelaku saat itu sedang duduk di dekat jendela sambil merokok.

“Setelah (merokok) itu pelaku menutup pintu rumah dan langsung mendekati korban,” terangnya.

Pelaku pun tiba-tiba menyuruh korban berbaring di lantai. Korban sendiri saat itu tak menyadari bahwa dirinya akan diperkosa oleh pelaku.

“Korban tidak menyadari bahwa tersangka akan memperkosanya, saat itu korban disuruh berbaring di lantai dengan bagian kaki menghadap ke pintu (depan),” jelasnya.

Pelaku kemudian melancarkan aski bejatnya hingga akhirnya terdengar suara motor ibu korban. Pelaku pun sontak berlari ke kamar mandi sembari membawa celananya.

“Pelaku lari ke kamar mandi, saat pintu dibuka ibu korban terkejut melihat posisi anaknya yang terlentang dengan kaki terbuka menghadap pintu,” ungkapnya.

Korban pun akhirnya menceritakan apa yang dialaminya itu ke ibunya sambil menangis. Karena tak terima pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Tersangka akhirnya dilakukan penangkapan pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban,” bebernya.

Atas perbuatannya Mahfud kini ditahan di Polres Kobar dan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Source: detik

Related Posts

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara
HUKRIM

Kejaksaa Agung Serahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan 4 Juta Hektar dan Uang Hasil Rampasan Korupsi Rp6,6 Triliun ke Negara

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel
HUKRIM

KPK Tetapkan Tiga orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek
HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, dan 2 orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Suap Izin Proyek

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel persiapan penyambutan Natal dan tahun  Baru  2025 – 2026  ‎
HUKRIM

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel persiapan penyambutan Natal dan tahun  Baru  2025 – 2026 ‎

Next Post
Ayo! Mengundang Masyarakat Tebo untuk Aksi Kemanusiaan Peduli Palestina

Ayo! Mengundang Masyarakat Tebo untuk Aksi Kemanusiaan Peduli Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Paripurna Jawab Pandangan Fraksi DPRD Tanjabtim, Tegaskan Komitmen Lingkungan, Investasi Ramah, dan Tata Kelola BUMD Profesional

Paripurna Jawab Pandangan Fraksi DPRD Tanjabtim, Tegaskan Komitmen Lingkungan, Investasi Ramah, dan Tata Kelola BUMD Profesional

KPK Sita 15 Kendaraan Berbagai Jenis Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

KPK Sita 15 Kendaraan Berbagai Jenis Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Gubernur Jambi Dukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Gubernur Jambi Dukung Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

Kadishanpan Asraf Minta Kabupaten/Kota Tetapkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

Kadishanpan Asraf Minta Kabupaten/Kota Tetapkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In