Jambi – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) Jambi berhasil mengeksekusi 1 (satu) orang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan nama Efda Yeni binti Buyung Jamek (Alm), Selasa ( 6/2/2024).
Pelaku yakni Terpidana Efda Yeni lahir di Padang umur 38 tahun ini berhasil dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dikarenakan adanya Kerjasama dan sinergitas yang baik antara Kejaksaan dengan PPNS Pajak Kanwil Sumbaja dan Polda Jambi dalam memburu DPO di Jakarta. Terpidana ini selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang untuk menghindari pidana penjara dalam kasus yang pertama yakni penggelapan.
Kasus posisi pidana penggelapan dilakukan Terpidana Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT. PUTRA INDRAGIRI SUKSES telah menggelapkan uang pada rekening PT. PIS sebesar satu milyar rupiah dengan cara mentransfer sejumlah uang kedalam rekening pribadi terpidana dan Sebagian dialihkan ke rekening orang lain.
Terpidana Efda Yeni ini saat ini akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 09 Maret 2021 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Untuk kasus kedua Terpidana juga disangka melakukan perbuatan pidana perpajakan yang masih tahap penyidikan oleh PPNS Kanwil DJP Sumbaja, Padang. Perlu diketahui Terpidana Efda Yeni yang juga mantan istri dari Terpidana lain Andi Veryanto yang merupakan DPO dan pernah dieksekusi oleh Tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T. Suoth dalam siaran persnya menyampaikan pada pada buronan untuk segera menyerahkan diri ke Kejaksaan guna menjalani hukumannya
“Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan) ini Kejaksaan telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,”kata Nophy menyampaikan ke media dalam keterangan persnya. (iqbal).