Jambi – Kejaksaan Negeri Jambi telah menerima berkas perkara kasus pidana narkotika jenis sabu seberat 52 kg dari Sat Narkoba Polresta Jambi
Berkas perkara ini terdapat 2 orang tersangka yakni Muhammad Afiful Akbar Maguna merupakan pegawai Lapas klas II A Jambi dan Fanny Susanto warga Depok yang terlibat jaringan kurir narkoba dengan barang bukti sabu 52 kg.
“Dalam berkas perkara ini kedua Tersangka melanggar Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terberatnya pidana mati, dan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun,”jelas Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menyampaikan ke media, Selasa (27/2/2024).
Lebih lanjut, ia menyampaikan berdasarkan informasi yang diberikan
Kajari Jambi M.N Ingratubun, berkas perkara kasus narkotika jenis sabu 52 Kg akan segera diteliti Jaksa selama 7 hari dan akan diinformasikan apakah ada kekurangan atau tidak. (tugas).