• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, April 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

BACA JAMBI by BACA JAMBI
29 Mei 2024
in RAGAM
0
Eks Penyidik KPK : Eksepsi Gazalba Saleh Diterima Bisa Berakibat Mandegnya Pelimpahan Kasus di KPK

Photo : Yudi Purnomo Eks Penyidik KPK

Jakarta – Eks Penyidik KPK menyayangkan Hakim PNf Tipikor yang menerima eksepsi dari Gazalba Saleh sehingga persidangan tidak masuk ke perkara pokok.

READ ALSO

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

“Putusan tersebut tentu seharusnya sudah disadari oleh hakim, dimana akan berimplikasi liuas terkait mandegnya perkara yang ditangani oleh KPK,”kata Yudi Purnomo mantan penyidik KPK menyampaikan ke media, Rabu (29/5/3024).

Menurut Yudi, permasalahan ada surat perintah dari Jaksa Agung kepada Jaksa di KPK, sebenarnya hanya permasalahan administratif saja, dan itu ranahnya tata usaha negara atau lingkup praperadilan.

Lagipula KPK dalam Undang- Undang KPK jelas-jelas mempunyai kewenangan penuntutan serta sejak dari KPK berdiri, memang tidak ada surat seperti yang dimaksud oleh hakim tipikor, karena sudah melekat dalam diri jaksa tersebut.

Namun menurut Yudi, KPK dari dulu memahami bahwa penuntutan memang merupakan kewenangan jaksa, sehingga dari dulupun penuntut umum dan direktur penuntutan di KPK dari kejaksaan sebagai pegawai negeri yang diperkerjakan di KPK.

Menurut Yudi, putusan hakim sudah dijatuhkan, tentu ini menjadi yurisprudensi yang bisa jadi digunakan oleh terdakwa lain.

“Oleh karena itu KPK harus berbenah bahwa selain ada surat tugas dari instansi kejaksaan harus ada juga
surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung,”ujarnya

Lebih lanjut, Yudi menyampaikan Pimpinan KPK harus segera kordinasi dengan Jaksa Agung agar seluruh jaksa di KPK mendapatkan hal tersebut secepatnya, karana putusan ini tentu akan digunakan terdakwa lain yang kasusnya akan dilimpah dari penyidik ke Jaksa KPK atau dari Jaksa KPK ke persidangan.
Sebab putusan ini tentu akan menyebabkan kekosongan hukum.

Selain itu tentu KPK harus melawan putusan tersebut dengan banding dan jika kalahpun tidak menjadi masalah asalkan KPK bisa segera mendapat surat penunjukan pelimpahan wewenang penuntutan dari jaksa agung.

Jika tidak maka kasus penyidikan di KPK akan mandeg sebab melimpahkan langsung ke kejaksaan juga tidak ada dasar hukumnya sebab pelimpahan bisa dilakukan jika kerugian negara kurang dari 1 milyar dan bukan penyelenggara negara/penegak hukum.

Menurut Yudi, semua pihak harus mempunyai tanggung jawab moral dalam pemberantasan korupsi termasuk hakim yang memutus suatu perkara.

“Janganlah membuat putusan putusan kontroversial yang akan mengganggu jalannya pemberantasan korupsi walau memang apapun putusan itu merupakan kewenangan hakim,”ucapnya. (tugastri).

Tags: Eksepsi Gazalba SalehKPKMantan Penyidik KPKYudi Purnomo

Related Posts

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada
DINAS PUPR PROVINSI JAMBI

Dua ekor Buaya Muncul di Lubuk Larangan Desa Gelanggang Sungai Manau, Masyarakat diminta Waspada

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026
NASIONAL

Jaksa Agung ST.Burhanuddin Beri Pengarahan di Acara ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
NASIONAL

Waspada Inflasi dan Krisis Global, Mendagri Ajak Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 
NASIONAL

Kemendagri Dorong Optimalisasi BUMD, BLUD, dan Aset Daerah untuk Perkuat Pendapatan 

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Kemendagri Dorong Pembiayaan Inovatif dan Kolaboratif untuk Percepat Pembangunan Daerah 

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian
Daerah

Kembali Panen Jagung, Bupati M. Syukur minta Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Jadi Contoh di Sektor Pertanian

Next Post
Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Orang Tersangka Perkara Korupsi Komoditi Emas PT Antam Tbk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Kejaksaan RI dan Dewan Pers Tandatangani Nota Kesepakatan Terkait Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Pemerintah Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 503 Pelajar Tanjab Barat

Pemerintah Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 503 Pelajar Tanjab Barat

Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Katalog Elektronik V6 

Kemendagri Dorong Pemda Segera Percepat Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Katalog Elektronik V6 

Kemendagri Dorong Pemda dukung Program Makan Bergizi Gratis 

Kemendagri Dorong Pemda dukung Program Makan Bergizi Gratis 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In