• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Oktober 27, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Sidang PHPU Kada di MK, KPU Muaro Jambi : Pemilih di 203 TPS Terdaftar dalam DPT dan Memenuhi Syarat Ikuti Pilbup

BACA JAMBI by BACA JAMBI
23 Januari 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Sidang PHPU Kada di MK, KPU Muaro Jambi : Pemilih di 203 TPS Terdaftar dalam DPT dan Memenuhi Syarat Ikuti Pilbup

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi (Termohon) membantah dalil Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin (Pemohon) perihal masifnya pelanggaran orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024 akibat perekaman e-KTP pada 203 TPS di Kabupaten Muaro Jambi.

Jawaban Termohon ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Rabu (22/1/2025) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

READ ALSO

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Nurhidayat mewakili Termohon menjelaskan bahwa Pemilih yang memilih di 203 TPS yang tersebar pada tiga kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi tersebut merupakan Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan memenuhi syarat sebagai Pemilih serta memiliki hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi 2024.

Hal ini dikarenakan Pasal 56 dan Pasal 57 UU Pilkada juncto Pasal 3 dan Pasal 4 PKPU 7/2024 memberi ruang bagi Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya yang dibuktikan dengan dokumen lain apabila tidak memiliki E-KTP.

“Dalam menentukan orang-orang yang memenuhi syarat memilih dan dapat menggunakan hak pilihnya, Termohon telah melaksanakan penyusunan daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 serta Termohon memastikan bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS a quo dengan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nurhidayat.

Atas dasar dalil tersebut, Termohon memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.

Senada dengan Termohon, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Nomor Urut 4 Bambang Bayu Suseno dan Junaidi H. Mahir (Pihak Terkait) melalui kuasa hukumnya Maiful Efendi juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan perekaman e-KTP di 203 TPS di Kabupaten Muaro Jambi.

Menurut Maiful, dalil Pemohon tersebut tidak benar dan tidak berdasar karena berdasarkan data dan fakta yang dihimpun oleh Pihak Terkait terhadap 291 dari total 562 pemilih yang terdaftar dalam DPT yang telah merekam dan memiliki e-KTP.

Kemudian, Bayu juga menyampaikan bahwa berdasarkan data dan fakta yang Pihak Terkait dapatkan dari Dukcapil, terdapat sejumlah 271 Pemilih yang belum rekam e-KTP, namun terdaftar di DPT yang tersebar pada tiga kecamatan tersebut. Namun, dari 271 orang yang belum merekam e-KTP tersebut telah terdaftar di DPT dan seluruhnya telah berumur di atas 17 Tahun yang berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Pilkada mempunyai hak memilih.

Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024.

Adapun Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi yang diwakili oleh Dedi Wahyudi memberi keterangan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut yang pada pokoknya berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi terdapat data Pemilih non e-KTP sebanyak 1.745 yang tersebar pada sebelas kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi. Untuk kecamatan yang didalilkan oleh Pemohon, masih terdapat sekitar 475 Pemilih non e-KTP tertanggal 20 November 2024.

Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Selasa (14/1/2025), Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jambi Muaro Jambi Nomor Urut 2 Zuwanda dan Sawaluddin (Zuwanda-Sawaluddin) selaku Pemohon mendalilkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024 (Pilbup Muaro Jambi).

Pelanggaran tersebut terjadi karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Akan tetapi, orang-orang yang tidak punya hak pilih tersebut difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS.

Hal ini dinilai telah merugikan perolehan suara sah Pemohon karena pada dasarnya pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih berimplikasi pada adanya penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu.

Dalam permohonannya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaro Jambi (KPU Muaro Jambi) menurut Pemohon membiarkan praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suara Pemohon tersebut dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Muaro Jambi Nomor 1555 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1385 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2024 adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang perolehan suara di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 desa dan berada di wilayah tiga kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi. (red)

Tags: BawasluKabupaten Muaro JambiKPUMahkamah KonstitusiSidang PHPU Kada 2024

Related Posts

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%
Daerah

Serapan APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 17 Oktober Sebesar 57,48%

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes
Daerah

215 Kopdeskel Merah Putih di Merangin telah dibentuk, Saat ini Sedang Penginputan Data ke Microsite dan Simkopdes

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang
Daerah

Pendaftar Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Kabupaten Merangin Baru 1 Orang

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Daerah

Pemkab Merangin Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin
Daerah

Bupati H M Syukur Sampaikan RAPBD 2026 dan Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPRD Merangin

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko
Daerah

Wabup Khafid Moein Jenguk dan Santuni Keluarga Korban Kebakaran di Depan Puskesmas Bangko

Next Post
Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Tentang Konglomerasi Keuangan dan Perintah Tertulis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Bupati dan Wabup Merangin Halal Bihalal Bersama Pengurus PKJM

Bupati dan Wabup Merangin Halal Bihalal Bersama Pengurus PKJM

Delvintor Semakin Percaya Diri, Crosser Astra Honda ini Siap Taklukan MXGP Galicia, Spanyol

Delvintor Semakin Percaya Diri, Crosser Astra Honda ini Siap Taklukan MXGP Galicia, Spanyol

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi

Bupati Buka Secara Resmi Rakor Rembuk Stunting Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023

Bupati Buka Secara Resmi Rakor Rembuk Stunting Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Tanjab Barat Tahun 2023

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In