• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Mei 9, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Baca Jambi

Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod dibatalkan, Menteri ATR/BPN Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

BACA JAMBI by BACA JAMBI
26 Januari 2025
in NASIONAL
0
Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod dibatalkan, Menteri ATR/BPN Nusron : Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

Tanggerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/01/2025).

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Lebih lanjut Menteri Nusron mengaku, bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

“Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi. “Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak _prudent_ dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.

“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (tugas)

Tags: Kementerian ATR/BPNMenteri ATR/BPNSertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod dibatalkan

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Rp479 Miliar Kasus TPPU Duta Palma Group

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara

Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 
NASIONAL

Percepat Realisasi APBD TA 2025, Mendagri Kumpulkan Pemda secara Virtual 

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Satelit Slot Orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Korupsi Satelit Slot Orbit 1230 BT di Kementerian Pertahanan

Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Bertambah Menjadi Rp73,76 Triliun
NASIONAL

Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Bertambah Menjadi Rp73,76 Triliun

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Koperasi Bahas Pengawalan Program 80.000 Koperasi Merah Putih
NASIONAL

Jaksa Agung Terima Kunjungan Menteri Koperasi Bahas Pengawalan Program 80.000 Koperasi Merah Putih

Next Post
KPK Rilis 10 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Skor SPI 2024 Terbaik, Ini Daftarnya

KPK Rilis 10 Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan Skor SPI 2024 Terbaik, Ini Daftarnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Rapat Perdana dengan OPD, Bupati Merangin M Syukur akan Menata Pedagang Kaki Lima dan Kota Bersih dari Sampah

Rapat Perdana dengan OPD, Bupati Merangin M Syukur akan Menata Pedagang Kaki Lima dan Kota Bersih dari Sampah

Anti Yosefa Anggota DPRD Kota Jambi Sebut Usulan Reses Perlahan Mulai Terealisasi di Dapilnya

Anti Yosefa Anggota DPRD Kota Jambi Sebut Usulan Reses Perlahan Mulai Terealisasi di Dapilnya

PAN Sorong Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo

PAN Sorong Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo

Menteri PAN-RB : Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku Enam Periode

Menteri PAN-RB : Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku Enam Periode

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In