• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Juli 17, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

KPK bersama Kemendagri, Kejagung, Polri, dan BPPIK Sepakat Perkuat Pengawasan Perizinan di Daerah

BACA JAMBI by BACA JAMBI
4 Februari 2025
in RAGAM
0
KPK bersama Kemendagri, Kejagung, Polri, dan BPPIK Sepakat Perkuat Pengawasan Perizinan di Daerah

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) sepakat memperkuat pengawasan perizinan di daerah. Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), yang dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Selasa (4/2/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pengawasan perizinan di daerah memegang peran sentral dalam kemajuan perekonomian nasional.  Ia mengungkapkan, kajian KPK menemukan aturan perizinan yang masih tumpang tindih di berbagai instansi.

READ ALSO

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

“Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” ujar Ketua KPK.

Upaya pencegahan pun dilakukan KPK memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area pada Monitoring Center for Prevention (MCP).

Pada MCP 2023, sektor perizinan masuk dalam salah satu fokus area dengan nilai 76 dari skala 100 secara nasional. Tahun ini, perizinan masuk dalam area pelayanan publik dengan nilai 78. Peningkatan ini diharapkan menutup celah gratifikasi, pungutan liar, hingga suap.

“Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi justru seringkali tertutup. Digitalisasi semestinya memudahkan pelayanan publik, bukan malah menciptakan celah korupsi,” kata Setyo. Ia menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi antarinstansi guna menutup celah gratifikasi, suap, dan pungli.

Setyo berharap MoU ini menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki layanan perizinan. “Pertama, integritas pegawai harus ditegakkan agar sistem berjalan sebagaimana mestinya. Kedua, calo atau makelar perizinan harus diberantas,”ujarnya.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyebut pengawasan perizinan daerah selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Seperti temuan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kita membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang berpotensi menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik akan mencegah tindakan korupsi sekaligus mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” kata Tito.

Nota kesepahaman itu mencakup tiga poin utama. Pertama, mengatasi hambatan dalam proses perizinan di daerah. Kedua, membangun koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi yang menghambat investasi. Ketiga, membentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan.

Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus bersepakat membentuk tim koordinasi pengawasan, termasuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Selain Setyo dan Tito, MoU juga diteken Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur Korsup KPK Wilayah III Ely Kusumastuti, serta Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum turut hadir. Sebanyak 924 peserta dari pemerintah daerah mengikuti forum ini, baik secara langsung maupun daring. (Iqbal).

Tags: BPPIKJaksa AgungKapolriKetua KPKKPKMenteri Dalam NegeriPemdaTandatangani Nota Kesepahaman Pengawasan Perizinan

Related Posts

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni Tekankan Kemandirian Fiskal Dibangun Melalui Keberanian Berinovasi
NASIONAL

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Dorong Creative Financing Jadi Semangat Baru Penguatan Fiskal Daerah

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
NASIONAL

Kementerian PANRB Rapat Bersama DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah

Next Post
Penjabat Bupati Muaro Jambi Buka Musrenbang RKPD Tahun 2026 di Kecamatan Sungai Gelam

Penjabat Bupati Muaro Jambi Buka Musrenbang RKPD Tahun 2026 di Kecamatan Sungai Gelam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemkab Batang Hari Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemkab Batang Hari Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Satgas PKH akan Terus Lakukan Penertiban Kawasan Hutan

Satgas PKH akan Terus Lakukan Penertiban Kawasan Hutan

UPTD Puskesmas Muara Kumpeh Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H: Mohon Maaf Lahir dan Bathin

UPTD Puskesmas Muara Kumpeh Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H: Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Inspektur Merangin Defi : Penyelenggara Negara yang Tidak Melapor LHKPN, TPP tidak Bisa dibayarkan

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In