• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Inspektur Merangin Defi : Penyelenggara Negara yang Tidak Melapor LHKPN, TPP tidak Bisa dibayarkan

R3daksi by R3daksi
25 Maret 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Inspektur Merangin Defi : Penyelenggara Negara yang Tidak Melapor LHKPN, TPP tidak Bisa dibayarkan

Photo : Defi Martika, S.Sos, M.Si Inspektur Merangin-

Merangin –  Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 akan ditutup pada tanggal 31 Maret 2025.  Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib lapor di Kabupaten Merangin dari 960 Wajib Lapor yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 824

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

ADVERTISEMENT

“Dari total 960 Wajib Lapor LHKPN, ASN Merangin yang sudah melaporkan Harta Kekayaannya sebanyak 824,”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Selasa (25/3/2024) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 960 Wajib Lapor LHKPN ada 136 yang belum menyampaikan laporan sampai batas waktu akhir laporan tanggal 31 Maret 2025.

Untuk 136 Wajib Lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporan ada beberapa penyebabnya diantarnya ada sudah masuk pensiun, meninggal dunia, pindah kerja dan ada yang masih dalam proses validasi,.

“Kepada ASN yang wajib lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporannya dihimbau menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Apabila sampai batas waktu akhir belum melaporkan LHKPN, makan TPP nya tidak bisa dibayarkan,”katanya

ADVERTISEMENT

Dalam pelaporannya, Penyelenggara Negara agar mengisi LHKPN-nya dengan benar dan lengkap. Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website elhkpn.kpk.go.id

Diketahui melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan Penyelenggaraan Negara (PN) bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggaraan Negara (PN) juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (tugas tri).

ADVERTISEMENT
Tags: Aparatur Sipil Negara (ASN)Inspektorat Kabupaten MeranginInspektur MeranginLaporan LHKPNPenyelenggara NegaraWajib Lapor LHKPN

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif
Daerah

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa
Daerah

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS
Daerah

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak
Daerah

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak

Next Post
Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Dapat Diakses

Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Dapat Diakses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

SK CPNS Formasi Teknis di Merangin diserahkan Bulan Juni dan PPPK Tahap I Bulan Oktober 2025

SK CPNS Formasi Teknis di Merangin diserahkan Bulan Juni dan PPPK Tahap I Bulan Oktober 2025

Bupati Merangin H. Syukur Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-69 Provinsi Jambi

Bupati Merangin H. Syukur Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-69 Provinsi Jambi

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda

Sekda Sudirman Buka Rakerda Pramuka 2026: Fokus Evaluasi Strategi, Kaderisasi Pemimpin Muda

Dukung Percepatan Kopdes Merah Putih, Mendes Yandri Terbitkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025

Dukung Percepatan Kopdes Merah Putih, Mendes Yandri Terbitkan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025

Khidmat dan Meriah! Pemkab Batanghari Rayakan Nuzulul Qur’an Bersama Penyerahan Hadiah Lomba Ramadhan 1447 H

Khidmat dan Meriah! Pemkab Batanghari Rayakan Nuzulul Qur’an Bersama Penyerahan Hadiah Lomba Ramadhan 1447 H

Buka Workshop Pemuda Mandiri: Bupati Anwar Sadat Dorong Pemuda Tanjab Barat Jadi Pelopor UMKM Kreatif dan Digital

Buka Workshop Pemuda Mandiri: Bupati Anwar Sadat Dorong Pemuda Tanjab Barat Jadi Pelopor UMKM Kreatif dan Digital

Wabup Muslimin Tanja Pimpin Apel Perdana

Wabup Muslimin Tanja Pimpin Apel Perdana

Hari Pendidikan Nasional, KPK Terus Mendorong Integrasi Pendidikan Antikorupsi 

Hari Pendidikan Nasional, KPK Terus Mendorong Integrasi Pendidikan Antikorupsi 

Wagub Sani Buka Festival Arakan Sahur Tahun 2026

Wagub Sani Buka Festival Arakan Sahur Tahun 2026

Waspada Hoaks dan Penipuan Mengatasnamakan Pejabat BKN, Masyarakat Diminta Lebih Cermat 

Waspada Hoaks dan Penipuan Mengatasnamakan Pejabat BKN, Masyarakat Diminta Lebih Cermat 

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In