• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Sabtu, Juli 18, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Inspektur Merangin Defi : Penyelenggara Negara yang Tidak Melapor LHKPN, TPP tidak Bisa dibayarkan

BACA JAMBI by BACA JAMBI
25 Maret 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0

Photo : Defi Martika, S.Sos, M.Si Inspektur Merangin-

Merangin –  Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 akan ditutup pada tanggal 31 Maret 2025.  Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib lapor di Kabupaten Merangin dari 960 Wajib Lapor yang sudah menyampaikan laporan sebanyak 824

READ ALSO

Bupati Sarolangun Buka MTQ ke-22 Tingkat Kabupaten Tahun 2026

‎Camat Singkut M. Maini Serukan Semangat MTQ ke-22 Tahun 2026

“Dari total 960 Wajib Lapor LHKPN, ASN Merangin yang sudah melaporkan Harta Kekayaannya sebanyak 824,”jelas Defi Martika Inspektur Merangin menyampaikan ke media ini, Selasa (25/3/2024) diruang kerjanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari 960 Wajib Lapor LHKPN ada 136 yang belum menyampaikan laporan sampai batas waktu akhir laporan tanggal 31 Maret 2025.

Untuk 136 Wajib Lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporan ada beberapa penyebabnya diantarnya ada sudah masuk pensiun, meninggal dunia, pindah kerja dan ada yang masih dalam proses validasi,.

“Kepada ASN yang wajib lapor LHKPN yang belum menyampaikan laporannya dihimbau menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Apabila sampai batas waktu akhir belum melaporkan LHKPN, makan TPP nya tidak bisa dibayarkan,”katanya

Dalam pelaporannya, Penyelenggara Negara agar mengisi LHKPN-nya dengan benar dan lengkap. Karena setiap pelaporan LHKPN nantinya akan dilakukan verifikasi administratif sebelum dipublikasikan melalui website elhkpn.kpk.go.id

Diketahui melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan Penyelenggaraan Negara (PN) bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggaraan Negara (PN) juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. (tugas tri).

Tags: Aparatur Sipil Negara (ASN)Inspektorat Kabupaten MeranginInspektur MeranginLaporan LHKPNPenyelenggara NegaraWajib Lapor LHKPN

Related Posts

Bupati Sarolangun Buka MTQ ke-22 Tingkat Kabupaten Tahun 2026
Daerah

Bupati Sarolangun Buka MTQ ke-22 Tingkat Kabupaten Tahun 2026

‎Camat Singkut M. Maini Serukan Semangat MTQ ke-22 Tahun 2026
Daerah

‎Camat Singkut M. Maini Serukan Semangat MTQ ke-22 Tahun 2026

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar
Daerah

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

‎Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2026 Digelar di Kecamatan Singkut
Daerah

‎Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2026 Digelar di Kecamatan Singkut

‎Pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Sarolangun Periode 2026–2031
Daerah

‎Pengukuhan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Sarolangun Periode 2026–2031

Next Post
Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Dapat Diakses

Selama Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Dapat Diakses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi: Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

Wabup Katamso Resmikan Pelatihan Bisnis Mangrove Inklusif, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi Hijau Pesisir

Wabup Katamso Resmikan Pelatihan Bisnis Mangrove Inklusif, Pangkal Babu Diproyeksikan Jadi Pusat Ekonomi Hijau Pesisir

Breaking News: Sabtu Dini Hari Ko Apex Dipindahkan ke Lapas Tebo?

Breaking News: Sabtu Dini Hari Ko Apex Dipindahkan ke Lapas Tebo?

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Imbau Kepala Daerah Perkuat Upaya Penanggulangan Kemiskinan 

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Imbau Kepala Daerah Perkuat Upaya Penanggulangan Kemiskinan 

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In