• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Oktober 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Putusan MK, Permohonan PHPU Bupati Kerinci Tidak Dapat Diterima

R3daksi by R3daksi
5 Februari 2025
in Daerah, PROVINSI JAMBI
0
Putusan MK, Permohonan PHPU Bupati Kerinci Tidak Dapat Diterima

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 120/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Deri Mulyadi dan Aswanto mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kerinci Tahun 2024 tidak dapat diterima. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan pada Rabu (5/2/2025).

READ ALSO

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur. Untuk itu, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Nomor Urut 4 Deri Mulyadi dan Aswanto selaku Pemohon mendalilkan kecurangan dan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor Urut 3 Monadi dan Murison sebagai Pihak Terkait. Pemohon mempersoalkan rekam jejak Monadi-Murison yang pernah melanggar ketentuan mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan.

Pemohon menyebutkan Monadi selaku Kepala Dinas Pendidikan pada 2013 melakukan pelanggaran netralitas ASN sekaligus pelanggaran pilkada secara TSM dengan pembentukan tim pegawai negeri sipil (PNS) yang lebih dikenal TIM 12 untuk mendukung pencalonan pasangan Murasman dan Zubir Dahlan.

ADVERTISEMENT

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kerinci Nomor 1904 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Kerinci Tahun 2024; menyatakan Paslon Nomor Urut 3 Monadi-Murison didiskualifikasi dan menetapkan Paslon Nomor Urut 4 Deri Mulyadi-Aswanto sebagai paslon terpilih; serta memerintahkan KPU Kerinci melaksanakan pemungutan sara ulang di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 3. (tugastri).

ADVERTISEMENT
Tags: Bupati KerinciMahkamah KonstitusiPutusan Mahkamah KonstitusiPutusan Perkara Nomor 120/PHPU.BUP-XXIII/2025Sidang Perkara PHPU Kada 2024

Related Posts

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun
Daerah

73 Mustahik Desa Payolebar Terima Dana Zakat dan Santunan dari Baznas Sarolangun

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
DISKOMINFO PROVINSI JAMBI

Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027, Pesan Gubernur Al Haris ke OPD: Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif
Daerah

Tiga PJS Desa di Singkut Dilantik, Siap Kawal Pilkades Aman dan Kondusif

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa
Daerah

Pembentukan MPA di Singkut, 30 Relawan Siap Cegah Karhutla di Dua Desa

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS
Daerah

Panitia Pilkades Payolebar Tetapkan DPT 4.185 Pemilih, Terbagi Dua TPS

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak
Daerah

Genangan Air Berhari-hari Rendam Jalan Dr. Siwabessy, Warga Buluran Kenali Minta Pemerintah Bertindak

Next Post
Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur dan Wisata

Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Komitmen Perbaikan Infrastruktur dan Wisata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Bupati Romi Hariyanto Ikut Bekarang Bersama Masyarakat

Bupati Romi Hariyanto Ikut Bekarang Bersama Masyarakat

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

OJK Terbitkan Peraturan Tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Usut Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur, KPK Lakukan Pencegahan agar Tidak Terjadi di Wilayah lainya

Usut Korupsi Dana Hibah di Jawa Timur, KPK Lakukan Pencegahan agar Tidak Terjadi di Wilayah lainya

Bupati Sarolangun Resmikan Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia di Singkut

Bupati Sarolangun Resmikan Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia di Singkut

Pemkab Batang Hari Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027

Pemkab Batang Hari Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027

Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Bantah Tuduhan Mesum: “Saya Bertiga dengan TNI, Bukan Berduaan”

Oknum Wakil Dekan UIN STS Jambi Bantah Tuduhan Mesum: “Saya Bertiga dengan TNI, Bukan Berduaan”

Bupati Fadhil Arief Raih Penghargaan Nasional “Cahaya Hati Award 2026” atas Kepemimpinan Humanis

Bupati Fadhil Arief Raih Penghargaan Nasional “Cahaya Hati Award 2026” atas Kepemimpinan Humanis

Anggota DPRD Batanghari Dapil II Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Pemayung

Anggota DPRD Batanghari Dapil II Hadiri Musrenbang RKPD di Kecamatan Pemayung

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

Strategi Komunikasi Pemerintah: Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik

PT SAL dan Polres Sarolangun Perkuat Sinergi Kesiapsiagaan Karhutla

PT SAL dan Polres Sarolangun Perkuat Sinergi Kesiapsiagaan Karhutla

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In