Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman politikus NasDem, Ahmad Ali (AA) di Perumahan Intercon Kebun Jeruk H2/1, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat dan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional ormas Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno (JS) di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
“Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara AA dan JS,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto Juru Bicara KPK menyampaikan ke media Rabu (5/2)
Lanjut Tessa menyampaikan dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali (AA) Penyidik KPK menyita uang rupiah dan valas senilai 3,49 Milyar, Dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), Tas dan jam branded.
Sedangkan barang bukti yang disita dari rumah Japto Soelistyo Soerjosoemarno (JS)Â berupa 11 kendaraan roda 4, uang rupiah dan valas senilai 56 Milyar, Dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). (tugas)