• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Senin, Februari 16, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Rapat dengan DPD RI Bahas Penegakan Hukum di Daerah, Penyimpangan Dana Desa sampai  Korupsi oleh Penyelenggara Negara

BACA JAMBI by BACA JAMBI
12 Februari 2025
in RAGAM
0
Kejaksaan Agung Rapat dengan DPD RI Bahas Penegakan Hukum di Daerah, Penyimpangan Dana Desa sampai  Korupsi oleh Penyelenggara Negara

Kejaksaan Agung Rapat dengan DPD RI Bahas Penegakan Hukum di Daerah, Penyimpangan Dana Desa sampai  Korupsi oleh Penyelenggara Negara

Jakarta – Kejaksaan Agung rapat dengan Komite I DPD RI terkait penegakan hukum di daerah, Selasa (11/2 2025( di Komplek DPR/MPR/DPD RI, Jakarta.
Jaksa Agung yang diwakili oleh Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi.

READ ALSO

Jokowi Menyatakan Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi lama, Boyamin Saiman : Mohon Tidak Mencari Muka

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

“Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kejaksaan mengacu pada misi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia,”kata Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono.

Selain itu, Kejaksaan turut menjalankan amanah Presiden dalam Asta Cita butir 7 yang menitikberatkan pada reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Adapun beberapa penjelasan Jaksa Agung yang disampaikan dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI yaitu:

1. Perkembangan Penegakan Hukum di Daerah dan Desa Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan terus mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).

Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa serta meningkatkan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

2. Penanganan Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Negara/Daerah Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan telah menangani 511 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara/daerah.

Selain itu, sebanyak 543 penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa, serta pegawai negeri sipil telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

3. Restorative Justice sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Kejaksaan terus mengembangkan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Hingga Januari 2025, sebanyak 6.639 perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, dengan penghematan anggaran negara mencapai Rp108,4 miliar.

Selain itu, telah dibentuk 4.653 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah sebagai wadah penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

4. Ketertiban dan Ketenteraman Pasca Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 Dalam mengawal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kejaksaan telah membentuk 534 Posko Pemilu/Pilkada di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, tidak ditemukan konflik sosial politik yang signifikan pasca penyelenggaraan pemilu, namun Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

5. Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM dan Konflik di Daerah Sebagai aktor kunci dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, Kejaksaan terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Saat ini, 14 kasus dalam tahap pra-penyidikan sedang ditangani, termasuk kasus peristiwa 1965/1966, Trisakti-Semanggi, dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997.

6. Peran Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu Sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Kejaksaan berperan aktif dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu. Langkah-langkah strategis terus dilakukan guna memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.

Kejaksaan juga mengawasi berbagai isu strategis lainnya, termasuk pengawasan dana desa, distribusi pupuk, pelanggaran lingkungan dan kehutanan, konflik perkebunan sawit, serta aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, Kejaksaan turut mengawal kebijakan distribusi gas LPG 3 kg guna memastikan subsidi tepat sasaran.

Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI turut dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda dan Para Kepala Badan. Kejaksaan terus berupaya menjalankan tugasnya dengan profesionalisme, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. (tugas)

Tags: DPD RIKasus KorupsiKejaksaan AgungPenegakan HukumPenyelenggara NegaraPenyimpangan Dana DasaWakil Jaksa Agung

Related Posts

MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK Atas Tidak dipanggilnya Bobby Nasution
NASIONAL

Jokowi Menyatakan Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi lama, Boyamin Saiman : Mohon Tidak Mencari Muka

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak
Daerah

Bupati Merangin M Syukur Buka Tradisi Adat Mantai Kerbau Besamo di Desa Bukit Perentak

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 
Daerah

Bupati Merangin M. Syukur Salurkan  Perlengkapan Sekolah Gratis di Pamenang Barat 

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 
NASIONAL

Menteri PANRB Tinjau Kesiapan IKN, Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien 

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan
NASIONAL

Skor IPK 2025 diangka 34, Mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha Beri Tanggapan

Wabup Jember Kirim Surat ke KPK Adukan Bupati, Jubir KPK : Surat Berisi Permintaan Supervisi dan Koordinasi Soal Tata Kelola Pemda
NASIONAL

Indeks Persepsi Korupsi 2025 Mengalami Penurunan, Ini Tanggapan dari KPK

Next Post
Ketua DPRD Kota Jambi: Subsidi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran

Ketua DPRD Kota Jambi: Subsidi LPG 3 Kg Harus Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, MA: Penjara Seumur Hidup!

Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, MA: Penjara Seumur Hidup!

Menteri PANRB : Pemerintah Memiliki Dua Jalur Untuk Menerbitkan Identitas Digital Optimalkan SPBE

Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 2 Periode, Menteri PANRB: Komitmen Pemerintah Tuntaskan Penataan Non-ASN 

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi  Madya dan Pratama

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh Melantik Pejabat Pimpinan Tinggi  Madya dan Pratama

Menteri PDT Resmikan Bantuan Pengembangan Objek Wisata di Desa Wisata Tangkit Baru

Menteri PDT Resmikan Bantuan Pengembangan Objek Wisata di Desa Wisata Tangkit Baru

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In