• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Oktober 22, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja

R3daksi by R3daksi
6 Juni 2026
in OLAHRAGA, Pemerintahan, RAGAM
0
Reformasi Sistem Merit ASN, Kementerian PANRB Fokuskan Pembinaan Hingga Dampak Kinerja

Jakarta –  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 19 tahun 2025 telah disusun untuk mengatur penajaman implementasi Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejalan dengan pembaruan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, maka PermenPANRB terkait kebijakan sistem merit juga diperbarui agar semakin konstruktif dan lebih mendorong setiap Instansi Pemerintah untuk termotivasi menjalankan birokrasi yang bernafaskan meritokrasi.

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti hadirnya aturan penajaman Sistem Merit ini, Kementerian PANRB menggelar Pembinaan/Coaching Clinic Pengukuran Indeks Sistem Merit untuk 174 Instansi Pemerintah yang ditetapkan sebagai Lokus Prioritas Bersama Kementerian PANRB Tahun 2026, di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan model Sistem Merit yang baru saat ini menekankan pada dampak kinerja, dengan pengukuran maturitas pada aspek ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan, serta didukung survei dan faktor koreksi.

Model Sistem Merit yang baru mendorong penilaian penerapan Sistem Merit bukan hanya pada capaian predikat namun pada perbaikan tata kelola Manajemen ASN dan peningkatan pelayanan publik. Urgensi penguatan sistem merit menitikberatkan pada kebermanfaatan yang dapat dirasakan oleh organisasi, ASN, hingga masyarakat, bukan sekadar administratif.

“Model Sistem Merit fokusnya berubah. Saat ini fokusnya ke pembinaan dan perbaikan. Pemberian predikat bukan jaminan Sistem Merit sesuai ekspektasi, namun penghargaan diberikan karena upaya perbaikan dalam tata kelola manajemen ASN,” jelas Aba.

ADVERTISEMENT

Salah satu penajaman fokus yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2025 adalah penguatan delapan aspek sistem merit secara utuh dan terintegrasi.

Delapan aspek tersebut adalah perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan; manajemen talenta; pengelolaan kinerja; pengembangan kompetensi; penguatan budaya kerja dan citra institusi; penghargaan dan pengakuan; disiplin, pemberhentian dan upaya administratif; serta digitalisasi manajemen ASN

Penajaman berikutnya adalah terdapat perubahan orientasi dalam pengukuran maturitas sistem merit dengan menitikberatkan pengukuran pada tiga dimensi sekaligus, yaitu ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan. “Hal ini telah bergeser dari sebelumnya yang berorientasi pada ketersediaan dokumen,” jelas Aba.

Lanjutnya Aba menguraikan melalui aturan teranyar ini indeks sistem merit dihasilkan lebih objektif yang didukung melalui instrumen kepuasan dan keterikatan ASN. Instrumen yang dimaksud merupakan Survei Kepuasan Pegawai ASN terhadap penyelenggaraan Sistem Merit dan Survei Keterikatan Pegawai ASN terhadap Organisasi.

“Dalam model sistem merit terbaru juga mempertimbangkan faktor koreksi sehingga indeks hasil pengukuran terfilter secara ketat dan proporsional. Jika terjadi pelanggaran, faktor koreksi ini bisa jadi nilai pengurang dalam pengukuran Indeks Sistem Merit,” imbuhnya.

Sistem merit ke depan pun diintegrasikan secara kuat dengan manajemen talenta sehingga menjadi instrumen fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, dan perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik yang dimiliki instansi. Penguatan sistem merit juga didukung oleh digitalisasi manajemen ASN dan pengawasan yang lebih objektif.

Menutup paparannya, Aba mengungkapkan adanya perubahan kategori predikat dalam Sistem Merit. Kategori Sistem Merit tiap instansi nantinya akan diberi predikat Dasar, Lanjutan, Menengah, Tinggi, dan Maju.

ADVERTISEMENT

“Predikatnya diubah, tidak lagi menggunakan kata “kurang, buruk, dan lain lain untuk menghilangkan stigma negatif,” pungkas Aba. (tugas).

Tags: Kementerian PANRBReformasi Sistem Merit ASNSistem Merit ASN

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut
Pemerintahan

‎Sosialisasi Larangan Hiburan Malam di Kecamatan Singkut

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Next Post
Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Perspektif Hukum: Dasar Hukum Hibah Aset Daerah dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Bupati Dillah Tegaskan Investasi di Tanjab Timur Harus Bebas dari Pungli

Bupati Dillah Tegaskan Investasi di Tanjab Timur Harus Bebas dari Pungli

Menteri PU Pantau Progres Sekolah Rakyat Mencapai 61,78%

Menteri PU Pantau Progres Sekolah Rakyat Mencapai 61,78%

Walikota Jambi Maulana Dorong Lokalisasi Pucuk Jadi Centra Olahraga

Walikota Jambi Maulana Dorong Lokalisasi Pucuk Jadi Centra Olahraga

Jokowi Menyatakan Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi lama, Boyamin Saiman : Mohon Tidak Mencari Muka

Jokowi Menyatakan Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi lama, Boyamin Saiman : Mohon Tidak Mencari Muka

Pansel JPT Pratama Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Merangin 2025  Umumkan Hasil 3 Peserta Terbaik

Pansel JPT Pratama Seleksi Jabatan Sekda Kabupaten Merangin 2025  Umumkan Hasil 3 Peserta Terbaik

Anggota DPRD Muaro Jambi Ade Erma Soroti Pengelolaan Candi Muaro Jambi, Dorong Pemerintah Perkuat Konservasi

Anggota DPRD Muaro Jambi Ade Erma Soroti Pengelolaan Candi Muaro Jambi, Dorong Pemerintah Perkuat Konservasi

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Imbau Kepala Daerah Perkuat Upaya Penanggulangan Kemiskinan 

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Imbau Kepala Daerah Perkuat Upaya Penanggulangan Kemiskinan 

Panselda Seleksi PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Jabatan Fungsional Guru

Panselda Seleksi PPPK Tahap I Kabupaten Merangin Umumkan Hasil Kompetensi Jabatan Fungsional Guru

‎  ‎Tim Reskrim Macan Pseko polres Sarolangun Tangkap Dua Pemuda  Membawa kabur Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z1   ‎

‎ ‎Tim Reskrim Macan Pseko polres Sarolangun Tangkap Dua Pemuda  Membawa kabur Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z1  ‎

Kejaksaan Agung Lakukan Pengawalan Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung Lakukan Pengawalan Program Makan Bergizi Gratis

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In