• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Jumat, Oktober 9, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
k

Wamendagri Ribka Haluk : Pemerintah Setuju Lanjutkan Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota ke Tingkat II

R3daksi by R3daksi
23 Juli 2025
in NASIONAL, Pemerintahan
0
Wamendagri Ribka Haluk : Pemerintah Setuju Lanjutkan Pembahasan 10 RUU Kabupaten/Kota ke Tingkat II

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota ke tahap selanjutnya, yaitu Pengambilan Keputusan Tingkat II di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).

READ ALSO

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

“Adapun sikap pemerintah, setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu Pengambilan Keputusan Tingkat II,” ujar Ribka.

Ribka menjelaskan, sepuluh RUU tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI yang disampaikan melalui surat Ketua DPR RI Nomor B/4343/LG.01.01/13/2025 tanggal 20 Maret 2025.

Menindaklanjuti usulan tersebut, Presiden RI telah menugaskan tiga kementerian untuk mewakili pemerintah dalam proses pembahasan, yaitu Kemendagri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kementerian Hukum.

Kesepuluh RUU tersebut mencakup wilayah di tiga provinsi, yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara. Di Provinsi Sulawesi Utara meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado. Di Provinsi Gorontalo terdapat Kabupaten Gorontalo dan Kota Gorontalo. Sementara di Provinsi Sulawesi Tenggara meliputi Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Muna.

Pembahasan RUU ini sangat penting sebagai upaya menyelesaikan RUU 122 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya masih merujuk pada Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Oleh karena itu, penyesuaian dasar hukum diperlukan agar selaras dengan sistem ketatanegaraan saat ini, serta memperkuat legitimasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lebih lanjut, Ribka mengungkapkan bahwa proses pembahasan RUU tersebut telah dilakukan secara mendalam melalui Panitia Kerja (Panja), termasuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pemerintah pun mengapresiasi kolaborasi yang terjalin selama pembahasan berlangsung.

Terakhir, Ribka menyampaikan harapan agar keputusan ini menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai,” pungkasnya. (tugas).

Tags: DPR RIPembahasan RUU Kabupaten/KotaRibka HalukWakil Menteri Dalam Negeri

Related Posts

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN
NASIONAL

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik
NASIONAL

‎Sidak ke PT SMM, Komisi XII DPR RI Hentikan Sementara Operasional Pabrik

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak
Pemerintahan

‎Transisi MPLS PAUD hingga SD 2026, TP PKK Sarolangun Dorong Lingkungan Sekolah Ramah Anak

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok
Daerah

Mursyid Yusmar Sonsang Jadi Delegasi JMSI di Forum Jurnalis Internasional Tiongkok

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar
Daerah

Swiss-Belhotel Jambi Dilelang? Nilai Limit Rp201,8 Miliar

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
NASIONAL

Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen

Next Post
Wisuda 1.305 Mahasiswa IPDN, Mendagri : Bakal Perkuat Sistem Administrasi Pemerintahan Indonesia

Wisuda 1.305 Mahasiswa IPDN, Mendagri : Bakal Perkuat Sistem Administrasi Pemerintahan Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

DPRD Muaro Jambi Fasilitasi Negosiasi FPKM, PT PMG Sepakati Komitmen 20% untuk Warga Ladang Panjang

DPRD Muaro Jambi Fasilitasi Negosiasi FPKM, PT PMG Sepakati Komitmen 20% untuk Warga Ladang Panjang

DPRD Tanjung Jabung Timur Gelar Paripurna Istimewa Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

DPRD Tanjung Jabung Timur Gelar Paripurna Istimewa Sertijab Bupati dan Wakil Bupati

OPD diminta Serahkan SPM ke BPKAD Merangin, TPP ASN  Bulan Juni 2025 Sudah Bisa dibayarkan

Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja Terminal Tipe A Muara Bungo, Wujud Kepedulian Pengguna Transportasi

Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja Terminal Tipe A Muara Bungo, Wujud Kepedulian Pengguna Transportasi

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In