• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Rabu, Desember 24, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

BKN Tambah Frekuensi Jadwal Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian dari 4 kali Jadi 12 Kali Setahun

BACA JAMBI by BACA JAMBI
9 Maret 2025
in RAGAM
0
Kepala BKN : ASN Guru, Dosen, dan Tendik akan diberikan Kemudahan Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Pencantuman Gelar

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambah frekuensi jadwal Uji Kompetensi Jabaran Fungsional (JF) Kepegawaian dari 4 kali jadi 12 kali dalam setahun

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian tanggal 7 Maret 2025.

READ ALSO

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pemangku JF di bidang Kepegawaian agar dapat mempercepat pengembangan karier JF-nya.

Selain itu, langkah BKN sebagai instansi pembina JF di bidang Kepegawaian ini juga bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kesempatan yang lebih luas bagi pegawai ASN dalam mengikuti uji kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing.

Pada ketentuan ini terdapat perubahan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian, yang meliputi uji kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenjang atau jabatan yang dituju, sehingga kualitas kinerja dan profesionalisme pegawai dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Dalam hal percepatan pengembangan kompetensi dan pengembangan karier JF bidang Kepegawaian ini juga diberlakukan mekanisme uji kompetensi ulang atau _remedial_.

Dengan demikian bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi akan diberikan informasi hasil uji kompetensi pada materi yang belum memenuhi nilai kelulusan dan diberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi ulang atau _remedial_ hanya pada materi kompetensi yang belum memenuhi nilai kelulusan saja.

“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah melalui BKN dalam mendorong pengembangan kompetensi pegawai secara berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap pegawai memiliki kesempatan yang adil untuk mengembangkan karier ASN-nya,” ujar Kepala BKN Prof. Zudan Arif, pada Jumat (07/03/2025).

Ia juga menuturkan bahwa dengan ditambahnya frekuensi uji kompetensi dan mekanisme _remedial_ ini diharapkan dapat membuat proses pengembangan karier JF bidang Kepegawaian berjalan lebih efektif, efisien, dan terarah.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya BKN dalam mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kepegawaian menuju ASN yang lebih profesional dan berdaya saing. (Iqbal).

Tags: BKNFrekuensi Jadwal Uji KompetensiJabaran FungsionalKepala BKNZudan Arif Fakrulloh

Related Posts

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif : Sistem Pro ASN BKN Gratis dan Dukung Implementasi Manajemen Talenta

OPD di Kabupaten Merangin diminta Segera Cetak DPA Sebelum Mengajukan Pencairan GU, LS dan Gaji Pegawai Honorer 
Daerah

Gaji PPPK Penuh Waktu dan TPP ASN  Merangin Bulan Desember 2025 sudah Bisa dibayarkan

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS
HUKRIM

Kejaksaan Agun Tahan Mantan Kajari Enrekang Terkait Penerimaan Uang Suap Perkara BAZNAS

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%
Daerah

APBD Kabupaten Merangin Tahun 2025, Sampai 19 Desember 2025  Terserap  Sebesar 74,60%

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang
HUKRIM

Kejaksaan Agung Serahkan Oknum Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara ke KPK dan Tetapkan Tersangka Mantan Kajari Enrekang

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat
Daerah

Hadir di Peringatan HUT Kabupaten Merangin Ke-76, Menko Pangan Zulkifli Hasan disambut Pencak Silat

Next Post
Pj Sekda Batang Hari Dampingi Wakil Gubernur H.Abdullah Sani Safari Ramadhan di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Pj Sekda Batang Hari Dampingi Wakil Gubernur H.Abdullah Sani Safari Ramadhan di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 Aturan Pelaksana UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 

Pemerintah Terbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 Aturan Pelaksana UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 

Merangin Gelar Rapat Inovasi Daerah KRISTAL, Kepala BSKDN Kemendagri Berharap Indeks Inovasi Meningkat Lebih Baik

Merangin Gelar Rapat Inovasi Daerah KRISTAL, Kepala BSKDN Kemendagri Berharap Indeks Inovasi Meningkat Lebih Baik

Peresmian Perdagangan Karbon Luar Negeri

Peresmian Perdagangan Karbon Luar Negeri

Jaksa Agung ST Burhanuddin Melantik Dua Pejabat Eselon I

Jaksa Agung ST Burhanuddin Melantik Dua Pejabat Eselon I

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In