• Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Oktober 21, 2026
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id
ADVERTISEMENT

KPK Kembali Tegaskan Larang Mobil Dinas dipakai Untuk Mudik Lebaran

R3daksi by R3daksi
29 Maret 2025
in RAGAM
0
KPK Kembali Tegaskan Larang Mobil Dinas dipakai Untuk Mudik Lebaran

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati informasi masih adanya kepala daerah yang justru memberikan izin terkait penggunaan kendaraan dinas kepada ASN di lingkungan kerjanya untuk kegiatan mudik di hari raya Idul Fitri.

“KPK ingatkan kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri,”tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan kepada media, Sabtu (29/3/2025).

READ ALSO

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

ADVERTISEMENT

Lanjut Budi, mengatakan kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,”ujarnya.

Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

ADVERTISEMENT

“Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,”kata Budi Prasetyo.

Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah. (tugas).

ADVERTISEMENT
Tags: Juru Bicara KPKKPKLarangan Mobil Dinas Untuk LebaranMudik Lebaran

Related Posts

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan
RAGAM

Perjalanan Panjang Seorang Pemuda Hingga Meraih Kesuksesan

RAGAM

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi
NASIONAL

Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers untuk Perkuat Sinergi Informasi

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Sultra

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO
HUKRIM

Tim Penyidik Kejagung Serahkan 11 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
RAGAM

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Next Post
Pemerintah Desa Sungai Puar Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri”

Pemerintah Desa Sungai Puar Mengucapkan "Selamat Hari Raya Idul Fitri"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Wabup Merangin Khafied Moein Ikuti Retret Gelombang II di Jatinangor 

Wabup Merangin Khafied Moein Ikuti Retret Gelombang II di Jatinangor 

Sentuhan Humanis Bupati Anwar Sadat, Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni

Sentuhan Humanis Bupati Anwar Sadat, Bantu Janda Lima Anak Miliki Rumah Layak Huni

Ariansyah Bantah Raibnya Uang Rakyat Rp1,5 Triliun, Sayangkan Media yang Abai Kaidah Jurnalistik

Ariansyah Bantah Raibnya Uang Rakyat Rp1,5 Triliun, Sayangkan Media yang Abai Kaidah Jurnalistik

Dari Lengkong, Kita Belajar Arti Kemerdekaan

Dari Lengkong, Kita Belajar Arti Kemerdekaan

Bupati Batang Hari Lantik 1.745 PPPK Tahap II Formasi 2025

Bupati Batang Hari Lantik 1.745 PPPK Tahap II Formasi 2025

Menteri Desa PDT Yandri : Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa

Menteri Desa PDT Yandri : Program TEKAD Terbukti Dirasakan Manfaatnya oleh Warga Desa

‎Bupati dan Forkopimda Sambut Kepulangan Jemaah Haji Sarolangun  ‎

‎Bupati dan Forkopimda Sambut Kepulangan Jemaah Haji Sarolangun ‎

Bupati Tanjung Jabung Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian

Bupati Tanjung Jabung Barat Laksanakan Audiensi dengan Komisi Penyuluhan Pertanian

Wabup Bakhtiar Dorong Pembinaan Karakter dan Kemandirian Anak di LPKA Muara Bulian

Wabup Bakhtiar Dorong Pembinaan Karakter dan Kemandirian Anak di LPKA Muara Bulian

Gubernur Al Haris Gelontorkan Rp40,7 Miliar untuk Haji 2026

Gubernur Al Haris Gelontorkan Rp40,7 Miliar untuk Haji 2026

  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PEMERINTAHAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In