• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Redaksi
Minggu, Oktober 26, 2025
Bacajambi.id
  • Login
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Bacajambi.id

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

BACA JAMBI by BACA JAMBI
16 April 2025
in HUKRIM, NASIONAL
0
Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan 1 (satu) orang sebagai Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“1 (satu ) orang yang di tetapkan sebagai tersangka yaitu MSY selaku social security legal PT Wilmar Group,”jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan kepada wartawan, Selasa (15/4/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta

READ ALSO

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Lebih lanjut, Abdul Qohar menyampaikan Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan 3 (tiga) Lokasi di 2 (dua) Provinsi. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menyita 2 (dua) unit mobil Mercedez Benz, 2 (dua) unit motor Vespa, 1 (satu) unit mobil merk Honda CRV dan 4 (empat) unit sepeda Brompton.

Selain itu, pada hari yang sama Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yaitu MBDH, Tersangka MS, STF, Tersangka WG dan MSY.

Adapun dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta sebagai berikut:
Bermula dari pertemuan antara Tersangka AR dengan Tersangka WG, pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum;

Dalam pertemuan tersebut Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi, namun Tersangka AR belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya. Selanjutnya informasi yang diperoleh dari Tersangka WG tersebut oleh Tersangka AR disampaikan kepada Tersangka MS.

Kemudian Tersangka MS bertemu dengan Tersangka MSY di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan dan dalam pertemuan tersebut Tersangka MS menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh Tersangka AR dari Tersangka WG yang mengatakan bahwa Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya.

Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya. Sekitar 2 minggu kemudian, Tersangka AR dihubungi kembali oleh Tersangka WG. Pada saat itu Tersangka WG menyampaikan agar perkara ini segera diurus.

Setelah mendapat pemberitahuan dari Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS, lalu Tersangka MS bertemu kembali dengan MSY di rumah makan Daun Muda dan saat itu MSY memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.

Hasil pertemuan tesebut kemudian Tersangka AR, Tersangka WG, dan Tersangka MAN bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Tersangka MAN mengatakan perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas namun perkara tersebut diputus Ontslag dan meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.

Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar. Setelah ada permintaan Tersangka WG tersebut, kemudian Tersangka AR menyampaikan kepada Tersangka MS.

Selanjutnya Tersangka MS menghubungi MSY dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing (SGD atau USD).

Sekitar 3 (tiga) hari kemudian MSY menghubungi Tersangka MS dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap dan menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. Selanjutnya Tersangka MS memberikan nomor handphone Tersangka AR kepada MSY.

Setelah ada komunikasi antara Tersangka AR dan MSY, kemudian Tersangka AR bertemu dengan MSY di parkiran SCBD dan selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka AR.

Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah Tersangka WG di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan uang tersebut oleh Tersangka WG diserahkan kepada Tersangka MAN dan Tersangka WG diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Tersangka MAN.

Berdasarkan alat bukti yang cukup Penyidik menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yaitu Tersangka MSY selaku Legal PT Wilmar berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025;
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Pasal yang disangkakan Tersangka MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka MSY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025,”jelasnya. (tugas)

Tags: Jam PidsusKasus KorupsiKasus Suap dan GratifikasiKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Jakarta PusatPenetapan TersangkaTim Penyidik

Related Posts

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025
NASIONAL

Kemendagri akan Gelar Rakornas, Ajak Sekda dan Kepala Bappeda Selaraskan Program Pusat-Daerah tanggal 26-29 Oktober 2025

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 
NASIONAL

Kemendagri Tekankan Implementasi SIPD-RI dalam Perencanaan Anggaran Daerah 

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 
NASIONAL

Tingkatkan Kompetensi Kepala Daerah, Mendagri Jalin Kesepakatan dengan Lemhannas dan PYC 

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 
NASIONAL

Jadi Bagian dari Satgas P2SP, Kementerian ATR/BPN Fokus Akselerasi Penyelesaian dan Integrasikan RDTR dengan OSS 

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 
NASIONAL

Kepala BKN  Zudan Arif  : ASN Kemenag Berperan Jadi Teladan Pelayanan Publik 

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi
NASIONAL

Jaksa Agung Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II, Salahsatunya Kajati Jambi

Next Post
Wabup Batang Hari Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2026

Wabup Batang Hari Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

EDITOR'S PICK

Jasa Raharja Selenggarakan Acara “Ngobrol Keselamatan”, Bahas Program Indonesia Menuju Zero ODOL

Jasa Raharja Selenggarakan Acara “Ngobrol Keselamatan”, Bahas Program Indonesia Menuju Zero ODOL

Ketua DPRD Hafiz Ajak Masyarakat Bantu Bawaslu Mengawasi Jalannya Pilkada 2024

Ketua DPRD Hafiz Ajak Masyarakat Bantu Bawaslu Mengawasi Jalannya Pilkada 2024

Bupati MFA Tandatangani MoU dengan IAI Nusantara Batanghari

Bupati MFA Tandatangani MoU dengan IAI Nusantara Batanghari

OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat

OJK Dorong Peningkatan Literasi Aset Kripto di Masyarakat

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan

© 2023 BacaJambi.ID

No Result
View All Result
  • RAGAM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • KESEHATAN
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • SELEBRITIS
  • HUKRIM
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN

© 2023 BacaJambi.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In